Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (28/4).
Tersangka adalah Fendi, direktur dua perusahaan konstruksi, yakni PT ARB dan PT DSM. Ia diduga terlibat dalam kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara hingga Rp2,21 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2IP) Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggaran tersebut berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Akibat perbuatannya, tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.210.249.294.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan,” jelasnya.
Mampe menambahkan, pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum agar perkara dapat segera disidangkan di pengadilan.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kepri untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut.
Selanjutnya, perkara akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY