Buka konten ini

POLRESTA Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir di lobi Mapolresta Barelang, Selasa siang (28/4), sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba yang kian beragam jenisnya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reserse Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, serta perwakilan Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan BNN Kota Batam.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Satres Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam dan sejumlah pemangku kepentingan penegakan hukum lainnya selama dua bulan terakhir.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh penegak hukum di Batam dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan seluruh pihak,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.075 gram serta 1.931 cartridge vape berbagai merek yang mengandung zat berbahaya. Selain itu, sebanyak 13 tersangka turut diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan, tren penyalahgunaan narkotika di Batam kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya didominasi sabu, saat ini narkotika dalam bentuk pil dan liquid vape mulai marak beredar.
“Sekarang trennya berubah. Dulu mayoritas sabu, tetapi kini pil dan liquid vape mengandung narkotika mulai masuk ke Batam,” kata Arsyad.
Ia menjelaskan, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan. Banyak di antaranya berhasil digagalkan saat hendak masuk ke wilayah Batam, meski sebagian sempat beredar sebelum terdeteksi aparat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, vape yang diamankan memiliki berbagai varian rasa dengan kandungan narkotika berbeda-beda. Di pasaran gelap, satu cartridge diperkirakan dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit dengan sasaran penjualan secara perorangan.
Usai konferensi pers, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di halaman Mapolresta Barelang. Pemusnahan tersebut disaksikan lintas instansi sebagai penegasan bahwa Batam tetap serius memerangi peredaran narkotika lintas negara. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO