Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya setiap hari Jumat, kini diubah menjadi setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang perubahan jadwal pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menjaga ritme kerja ASN agar tetap optimal.
Menurutnya, hari Rabu dipilih karena berada di tengah pekan dan dinilai sebagai waktu yang paling netral dalam pembagian sistem kerja.
“WFH hari Rabu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibandingkan Jumat yang langsung berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu,” kata Hendri, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, skema WFH pada Rabu juga dinilai dapat menjaga kolaborasi tim kerja, karena ASN masih dapat bertemu di awal dan akhir pekan.
Selain itu, hari Senin umumnya digunakan untuk rapat koordinasi, sementara Jumat menjadi waktu evaluasi dan penyelesaian pekerjaan.
Hendri juga menyebut, kebijakan WFH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat terukur secara riil.
Ia menegaskan, WFH bukan hari libur bagi ASN, melainkan sistem kerja yang tetap berada dalam pengawasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Pemprov Kepri.
“Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY