Buka konten ini

BATAM (BP) – Maraknya truk pengangkut material tanah yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam kembali menuai keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan terutama muncul di kawasan dengan lalu lintas padat hingga wilayah permukiman, seperti di Bagan, Seibeduk. Warga menyoroti banyaknya dump truck proyek yang melintas tanpa menutup muatan dengan terpal, sehingga tanah berjatuhan dan mengotori badan jalan.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan debu saat cuaca panas, tetapi juga membuat jalan menjadi licin ketika hujan. Situasi ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Salah seorang warga, Amri, mengatakan aktivitas truk semakin meresahkan karena kendaraan kerap melaju dengan kecepatan tinggi, khususnya pada malam hari.
“Truknya sering ngebut dan menyalip kendaraan lain. Ini berbahaya, apalagi jalan minim penerangan,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, kondisi jalan yang sempit dan penerangan terbatas membuat potensi kecelakaan semakin besar, terutama saat truk mencoba mendahului kendaraan lain.
“Kalau lampu kendaraan kecil, bisa saja tidak terlihat saat disalip. Ini rawan tabrakan,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Agung. Ia berharap ada penertiban, baik dari sisi kelengkapan kendaraan maupun perilaku pengemudi.
“Minimal pakai terpal dan jangan kebut-kebutan. Kalau bisa, penerangan jalan juga ditambah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa hingga kini klasifikasi jalan di Batam belum memisahkan jalur khusus kendaraan berat dan kendaraan umum. Akibatnya, truk material masih diperbolehkan melintas di jalan raya.
“Di Batam klas jalan belum dibagi, sehingga semua kendaraan masih bisa melintas. Yang menjadi keluhan utama adalah muatan yang tidak ditutup terpal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan edukasi kepada perusahaan penyedia kendaraan proyek agar lebih memperhatikan aspek keselamatan serta dampak operasional di jalan.
Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan harus melibatkan lima pilar keselamatan lalu lintas, yakni kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, operator angkutan, dan masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan bersama, termasuk peran Dishub dalam uji KIR dan pengecekan kendaraan secara berkala,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Satlantas mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang saat ini mencakup sekitar 80 persen penindakan pelanggaran lalu lintas.
Meski demikian, penindakan langsung tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau tidak menggunakan helm tetap kami tindak langsung,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan over dimension dan overload (ODOL), Afiditya menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Namun, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat agar operasional truk material di Batam dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak meresahkan masyarakat. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO