Buka konten ini

SEMARANG (BP) – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar jaksa.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar terhadap kedua terdakwa. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda keduanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit di tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak valid dan tidak sesuai dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup,” ujar jaksa dalam persidangan.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari kredit bermasalah di Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB sekitar Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.
Jaksa juga menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa disebut berdampak pada perekonomian daerah.
Dalam aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU), para terdakwa dinilai menyamarkan dana hasil kejahatan dengan berbagai cara, termasuk menempatkannya dalam rekening operasional perusahaan agar terlihat sebagai pendapatan sah.
Tidak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK