Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat tanpa pungutan biaya apa pun.
Kepala Disdukcapil Batam, Adisthy, memastikan layanan seperti pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya, selama persyaratan administrasi telah lengkap.
“Semua layanan di Disdukcapil gratis. Tidak ada biaya apa pun. Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung mengurus dokumennya,” tegasnya.
Sejak menjabat pada November 2025, Disdukcapil Batam terus melakukan pembenahan, termasuk memperkuat transparansi layanan agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan tanpa beban biaya tambahan.
Menurut Adisthy, persepsi adanya biaya dalam pengurusan dokumen kerap muncul akibat praktik percaloan di luar lingkungan kantor. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara.
“Kami pastikan, kalau di dalam Disdukcapil semuanya gratis. Kalau ada yang meminta biaya, itu bukan dari kami,” ujarnya.
Selain menegaskan layanan gratis, Disdukcapil juga meningkatkan kualitas pelayanan dengan mewajibkan seluruh petugas menggunakan identitas lengkap agar mudah dikenali masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan layanan publik.
Disdukcapil juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan optimal. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan.
“Kami ingin masyarakat nyaman dan percaya. Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan laporkan, pasti kami tindak,” kata Adisthy.
Meski masih menempati gedung lama yang dibangun pada 1991 dan belum dirancang khusus sebagai kantor pelayanan, Disdukcapil Batam tetap berupaya memberikan layanan maksimal. Saat ini, rencana relokasi ke gedung yang lebih representatif juga tengah diupayakan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, Disdukcapil mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa perantara.
“Datang langsung, urus sendiri, gratis, dan bisa selesai cepat jika berkas lengkap,” tutupnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO