Buka konten ini

BATAM (BP) – Di ruang-ruang perawatan rumah sakit, keputusan medis tak selalu berdiri sendiri. Ada hitungan biaya yang ikut membayangi. Pada kasus penderita Guillain-Barré Syndrom (GBS) atau Sindrom Guillain-Barré, situasi ini menjadi nyata, bahkan mendesak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menyoroti dilema serius yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam menangani pasien GBS, terutama terkait keterbatasan pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
GBS merupakan penyakit autoimun langka yang bisa berkembang cepat, di mana sistem kekebalan tubuh menyerang saraf tepi yang mengontrol pergerakan otot dan sensasi tubuh. Akibatnya, pengidap dapat mengalami kelemahan otot, kesemutan, atau mati rasa yang biasanya dimulai dari kaki lalu menyebar ke tubuh bagian atas.
Dalam hitungan hari, pasien dapat mengalami kelumpuhan, bahkan gangguan pernapasan yang mengancam nyawa.
“Penanganannya tidak bisa ditunda. Ini kondisi darurat,” ujar Didi, Rabu (15/4).
Secara medis, terdapat dua terapi utama untuk GBS, yakni imunoglobulin intravena (IVIG) dan plasmaferesis. Keduanya merupakan terapi standar yang diakui secara klinis.
Namun, realitas di lapangan tidak selalu ideal. Fasilitas plasmaferesis belum tersedia di semua rumah sakit. Kondisi ini membuat IVIG menjadi pilihan paling cepat dan memungkinkan untuk menyelamatkan pasien.
Masalahnya, biaya terapi IVIG sangat tinggi.
Mengutip Roojai.co.id, satu kali infus IVIG bisa mencapai Rp30 juta. Dalam praktiknya, pasien umumnya membutuhkan hingga lima kali terapi. Artinya, total biaya bisa menembus ratusan juta rupiah.
Sayangnya, tidak seluruh biaya tersebut terakomodasi dalam skema BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem paket INA-CBG. Jika biaya melampaui plafon, selisihnya harus ditanggung oleh pasien atau rumah sakit.
“Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi dokter dituntut menyelamatkan pasien secepat mungkin, tapi di sisi lain ada keterbatasan sistem pembiayaan,” jelas Didi.
Situasi ini menempatkan rumah sakit pada posisi sulit. Jika terapi tetap diberikan, ada risiko kerugian karena klaim tidak sepenuhnya dibayar. Namun jika ditunda, kondisi pasien bisa memburuk.
“Ini bukan keputusan yang mudah,” tegasnya.
Didi menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit telah menyampaikan penjelasan secara menyeluruh kepada pasien dan keluarga, termasuk risiko, manfaat, hingga konsekuensi biaya. Proses informed consent pun telah dijalankan sesuai prosedur.
Namun dalam praktiknya, pemahaman tersebut tidak selalu sejalan dengan kemampuan finansial pasien.
Di sisi lain, rumah sakit juga tidak bisa serta-merta menolak pasien. Terlebih bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN, terdapat konsekuensi hukum dan administratif yang harus dipertimbangkan.
“Kalau menolak dari awal juga ada risikonya,” ujarnya.
Persoalan ini, lanjut Didi, tidak semata-mata isu medis. Ada benturan antara kebutuhan klinis yang mendesak, regulasi pembiayaan yang terbatas, serta tanggung jawab moral tenaga kesehatan.
Ia juga menyinggung peran Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Namun kewenangannya memiliki batas, terutama pada layanan yang bersifat privat. “Ini persoalan sistem. Semua pihak terdampak—pasien, tenaga medis, hingga rumah sakit,” katanya.
Karena itu, Didi berharap adanya evaluasi kebijakan, khususnya terkait pembiayaan penyakit dengan biaya tinggi dan kondisi kegawatdaruratan.
Menurutnya, sistem yang ada perlu memastikan pasien tetap mendapatkan layanan optimal tanpa membebani fasilitas kesehatan.
“Ini jadi refleksi bersama. Apakah sistem yang ada saat ini sudah benar-benar melindungi semua pihak secara adil?” pungkasnya. (*)
Lapiran : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK