Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sekupang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang. Seorang pelaku berinisial RL alias RR, 26, ditangkap setelah diketahui menggunakan motor hasil curian untuk kembali melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RHS, 25, yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Sekupang. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak keluar dari tempat kos untuk membeli makan.
Sebelumnya, pada Senin (6/4) sekitar pukul 18.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di halaman kos dalam kondisi terkunci stang usai pulang bekerja. Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning.
“Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Hippal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, kendaraan tersebut sempat digunakannya untuk melakukan pencurian telepon genggam di wilayah Batam Kota.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan tempat tinggal, guna mencegah terjadinya tindak pencurian serupa. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO