Buka konten ini

BATAM (BP) – Wyndham Panbil, Batam, dalam dua hari terakhir menjadi tempat berkumpulnya para notaris dari seluruh Indonesia. Di tengah derasnya perubahan regulasi, digitalisasi, dan meningkatnya kebutuhan kepastian hukum bagi dunia usaha, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar RP3YD atau Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas/Pra Kongres pada 15–16 April 2026.
Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting organisasi menjelang Kongres INI yang akan digelar pada akhir tahun 2026 mendatang. Tidak hanya membahas urusan internal organisasi, forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman para notaris terhadap perubahan regulasi hukum yang semakin dinamis.
Berbagai agenda strategis dibahas dalam forum itu. Mulai dari rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), rancangan pelaksanaan kongres, rapat koordinasi Dewan Kehormatan, hingga perumusan rekomendasi dan penyatuan sikap organisasi.
Namun di balik berbagai agenda formal tersebut, ada satu pesan besar yang terasa mengemuka: profesi notaris harus siap menghadapi perubahan zaman.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi satu-satunya profesi yang dapat mengakses sistem badan hukum di Kementerian Hukum.
“Saya berharap sinergitas, karna satu-satunya profesi yang boleh mengakses sistem badan hukum di Kemenhum untuk perubahan soal perusahaan itu hanya notaris, enggak ada yang lain,” katanya saat konferensi pers di sela kegiatan.
Menurut Supratman, keberadaan notaris sangat menentukan dalam proses pendirian badan usaha, perubahan perusahaan, hingga validasi berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.
“Lanjutnya oleh karna itu menjadi sesuatu yang sangat penting untuk siap dalam rangka berkaitan data dan pengembangan perusahaan semua badan usaha,” katanya.
Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah dan notaris ke depan harus semakin diperkuat, terlebih di tengah proses transformasi digital yang kini sedang dilakukan pemerintah.
“Karena itulah kolaborasi ini menjadi sangat penting,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa sistem pelayanan hukum saat ini masih banyak menggunakan verifikasi manual. Namun ke depan, pemerintah tengah menyiapkan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk mempercepat proses pelayanan.
“Saat ini menggunakan verifikator manual. Tapi dalam masa yang akan datang mudah-mudahan tahun ini semua verifikator susah menggunakan artifiseling,” katanya.
Dengan sistem digital itu, ia optimistis proses pelayanan hukum bisa jauh lebih cepat. Jika sebelumnya memerlukan waktu panjang, ke depan proses bisa selesai hanya dalam hitungan menit, selama data yang dimasukkan sesuai dengan template yang sudah disiapkan.
“Ia mengatakan pasti hitungan layarannya begitu selesai hitungannya pasti menit bahkan silent sepanjanga yang dimasukan itu tamplet yang sesui yang disiapkan oleh teman-teman di direktor telnologi informasi di pelyanan instansi hukum,” ujarnya.
Di hadapan para peserta, Supratman juga mengingatkan agar organisasi notaris tetap solid dan tidak terpecah.
“Saya ucapkan selamat untuk kongres, kemudian INI tidak boleh pecah-pecah, harus satu. Tujuannya adalah melayani anggota,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, mengatakan RP3YD dan rangkaian pembekalan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat organisasi sekaligus mempersiapkan notaris menghadapi perubahan regulasi.
“RP3YD dan rangkaian pembekalan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah dan sikap organisasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh notaris memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi yang terus berubah,” ujarnya.
Menurutnya, forum Pra Kongres ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan Kongres INI mendatang dapat berjalan matang, representatif, dan menghasilkan keputusan yang berdampak bagi profesi notaris di Indonesia.
“Ia juga menambahkan bahwa melalui forum Pra Kongres ini, INI ingin memastikan bahwa Kongres yang akan datang dapat berjalan dengan matang, representatif, dan menghasilkan keputusan yang berdampak bagi kemajuan profesi notaris di Indonesia,” katanya.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung seluruh program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan transformasi digital.
“Tentunya kami dari Ikatan Notaris Indonesia mensuport apa yang menjadi kebutuhan pemerintah pusat dan juga menjadi pelayanan masyrakat pada umumnya,” katanya.
Menurutnya, perubahan digital adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi. Karena itu, notaris harus siap mengikuti perkembangan agar tetap relevan dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami Ikatan Notaris harus siap tranformasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menilai profesi notaris memiliki peran yang sangat besar bagi daerah, terutama Batam yang dikenal sebagai salah satu kawasan investasi terbesar di Indonesia.
“Selama ini harus kita akui notaris adalah mitra penting pemerintah daerah. Kewenangannya sungguh besar,” katanya.
Ansar menyebut notaris bukan hanya berperan dalam pendirian perusahaan, tetapi juga berbagai urusan penting lain seperti perjanjian, jual beli, hingga akta wakaf.
“Mereka menerbitkan akta pendirian perusahaan. Kemudian persoalan perjanjian, jual beli, akta wakaf pun diterbitkan oleh notaris,” katanya.
Karena itu, kehadiran notaris menurutnya menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
“Bagi Batam daerah investasi maka kehadiran notaris sangat penting memberikan kepastian berbadan hukum, bagi pengusaha dan juga bagi masyrakat yang membutuhkan pelayanan notaris,” katanya. “Tetap jaya tetap eksis,” tambahnya.
Selain agenda organisasi, kegiatan RP3YD ini juga diisi dengan berbagai materi pembekalan. Di antaranya OSS RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, peran notaris dalam menjamin kepastian hukum akta autentik terkait verifikasi substantif badan hukum, strategi mitigasi risiko hukum bagi notaris pasca pengesahan KUHP dan KUHAP 2025, hingga hukum perbankan syariah.
Para narasumber yang hadir berasal dari unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi hukum nasional.
Di tengah berbagai perubahan yang datang begitu cepat, profesi notaris tampaknya sedang berdiri di persimpangan baru. Bukan hanya menjaga akta dan dokumen, tetapi juga menjaga kepercayaan, kepastian hukum, dan arah pelayanan publik di era digital. (*)
Laporan : M. Sya’ban
Editor : RATNA IRTATIK