Buka konten ini

Sebanyak 2,7 ton bawang merah hasil penyelundupan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Batam, Rabu (15/4) siang, setelah sebelumnya diamankan dari perairan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.
“Pemusnahan ini sudah melalui proses hukum, mulai dari persetujuan penyitaan, penetapan pemusnahan oleh pengadilan, hingga surat perintah perampasan barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis kemasan, yakni 1.782 karung berukuran 10 kilogram dengan total berat sekitar 17.107 kilogram, serta 500 karung berukuran 20 kilogram dengan total 10.000 kilogram. Secara keseluruhan, jumlah bawang yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram atau sekitar 2,7 ton.
Andyka menjelaskan, bawang tersebut merupakan campuran bawang merah lokal asal Jawa dan bawang impor dari Myanmar (Birma). Komoditas itu diangkut menggunakan kapal tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
“Rencananya bawang ini akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial B dan M, yang berperan sebagai tekong kapal dan anak buah kapal (ABK).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Andyka.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyelundupan tersebut dinilai cukup menguntungkan. Dalam sekali perjalanan, pelaku diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp40 juta, sementara potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp300 juta. Pengungkapan ini juga disebut sebagai yang pertama untuk kasus serupa di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Batam, Hasim, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan pangan.
“Dari sisi karantina, barang ini sudah tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi. Selain tidak memiliki dokumen, kondisi bawang juga sudah tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar selalu berkoordinasi dengan pihak karantina sebelum melakukan pengiriman komoditas, baik antarwilayah maupun lintas negara.
“Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dan demi menjaga kualitas serta keamanan pangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO