Buka konten ini
BINTAN (BP) – Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berinisial MF, 19, warga Dompak, Tanjungpinang, berakhir apes. Ia tertangkap polisi setelah meninggalkan sepeda motor di lokasi saat gagal beraksi. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Nusantara Km 17, Kecamatan Bintan Timur, Minggu (22/3). Saat itu, MF mencoba mencongkel jendela rumah, namun aksinya kepergok pemilik rumah.
Pelaku sempat melarikan diri setelah diteriaki korban. Namun, ia meninggalkan sepeda motor milik orang tuanya di lokasi kejadian.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan percobaan pencurian tersebut.
“Pelaku lari setelah diteriaki korban,” ujar Aang, didampingi Kasi Humas AKP H.P. Bako, saat jumpa pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4).
Dari sepeda motor yang ditinggalkan, polisi berhasil melacak identitas pelaku hingga ke Dompak, Tanjungpinang. Namun, saat didatangi, pelaku tidak berada di rumah.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan MF di kawasan Batu 6, Tanjungpinang.
“Kita amankan pada malam itu juga,” tegas Aang.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Lima di antaranya terjadi sepanjang 2025, sementara dua lainnya pada 2026.
Salah satu aksi pada 2026 dilakukan di Jalan Cemara, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam aksi itu, pelaku menggasak angpau milik korban dengan kerugian sekitar Rp20 juta.
Dalam setiap aksinya, MF menggunakan alat bantu seperti besi dan obeng untuk mencongkel jendela rumah sebelum masuk dan mengambil barang berharga.
Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain parang, martil, obeng, kunci pas, dan satu unit sepeda motor. Hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Untuk foya-foya,” kata Aang.
Aang menambahkan, MF merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tokoh masyarakat Bintan, Datok Musaffa Abas, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Mudah-mudahan langkah ini dapat meminimalisir kejadian yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat,” ujarnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY