Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa nasional terus berjalan pasca kasus besar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu langkah konkret terlihat dari komitmen PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menuntaskan kewajiban kepada nasabah hasil restrukturisasi.
Pada 2026, IFG Life menargetkan pembayaran klaim dan manfaat asuransi kepada sekitar 94.793 nasabah eks-Jiwasraya dengan total nilai lebih dari Rp7,5 triliun. Pembayaran ini menjadi bagian penting dari proses panjang penyelesaian polis yang sebelumnya terdampak krisis Jiwasraya.
Direktur Keuangan merangkap Plt. Direktur Utama IFG Life Ryan Diastana Firman menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah negara dalam menyelamatkan hak nasabah.
”Kami berkomitmen memastikan pembayaran klaim dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar hak nasabah benar-benar terpenuhi,” ujar Ryan melalui keterangannya.
Kasus Jiwasraya sebelumnya menjadi sorotan besar karena gagal bayar polis yang merugikan nasabah dalam skala luas. Pemerintah kemudian melakukan restrukturisasi dengan mengalihkan pengelolaan polis ke IFG Life, yang berada di bawah holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi, Indonesia Financial Group (IFG).
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah telah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp26,56 triliun. Dana ini menjadi fondasi utama agar pembayaran klaim dapat berjalan bertahap dan terjaga keberlanjutannya. Langkah ini dinilai krusial bukan hanya untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu, tetapi juga untuk memulihkan reputasi industri asuransi jiwa yang sempat tergerus.
Keberhasilan pembayaran klaim eks-Jiwasraya diyakini akan menjadi indikator penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI