Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Kepulauan Anambas kini semakin mudah. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meluncurkan layanan digital melalui Super App Polri, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Playstore untuk Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Kepulauan Anambas, AKP Indervi Yulidas, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengurus SKCK secara online.
“Mulai sekarang, pengurusan SKCK lewat online, masyarakat tidak perlu ke kantor Polres,” ujarnya, Jumat (23/1).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan, terutama bagi wilayah Anambas yang terdiri dari pulau-pulau terpisah laut, sehingga perjalanan ke kantor Polres selama ini memakan waktu dan biaya tambahan yang cukup besar. Padahal, biaya administrasi resmi SKCK hanya Rp30 ribu.
“Dengan layanan online ini, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan biaya transportasi tambahan, sehingga pengurusan SKCK lebih efisien dan terjangkau,” tambah Indervi.
Layanan SKCK online tidak hanya berlaku bagi warga yang berada di Anambas, tetapi juga bagi warga Anambas yang berada di luar daerah. Pemohon cukup mengajukan secara online, lalu bisa mencetak sendiri atau mengambil di Polres terdekat.
Saat ini, pemohon SKCK di Anambas didominasi oleh pencari kerja, baik untuk keperluan melamar pekerjaan dalam maupun luar daerah. SKCK juga diperlukan untuk pendidikan, administrasi, maupun bekerja ke luar negeri.
Persyaratan pengajuan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) cukup sederhana: KTP, Kartu Keluarga (KK), foto berlatar merah, serta paspor bagi yang akan ke luar negeri. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan surat permohonan, paspor, KITAS/KITAP, foto berlatar kuning, serta sidik jari.
AKP Indervi berharap layanan SKCK online melalui Super App Polri membuat masyarakat Anambas merasakan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat mengikuti prosedur agar pengajuan SKCK berjalan lancar. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY