Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Abdullah menilai kembali mencuatnya kasus korupsi di sektor perpajakan menandakan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan integritas aparatur pajak. Praktik serupa yang terus berulang, menurut dia, menjadi bukti bahwa pembenahan mendasar di tubuh otoritas pajak belum dilakukan secara optimal.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan menyeluruh di lingkungan kantor pajak, termasuk menelusuri potensi pelanggaran lain yang selama ini luput dari pengawasan.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak merupakan tulang punggung keuangan negara, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaga penerimaan negara,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (14/1).
Abdullah menilai praktik korupsi di sektor perpajakan semakin sulit ditoleransi, mengingat pegawai pajak telah memperoleh fasilitas dan penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan banyak aparatur negara lainnya. Namun, kondisi tersebut dinilainya belum mampu menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas serta pengawasan internal,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk membongkar kasus ini hingga ke akar. Abdullah mendorong penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya dapat dipulihkan jika negara benar-benar hadir dan serius memberantas korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kelima tersangka itu masing-masing Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di Jakarta Utara pada Selasa (13/1) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara pengurusan perpajakan, antara lain data pajak PT Wanatiara Persada, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak. Selain dokumen fisik, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, serta data elektronik lainnya.
“Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami keterkaitan setiap alat bukti dengan konstruksi perkara dugaan suap pajak ini,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee. Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga ditekan secara signifikan, dari semula Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK