Buka konten ini
MADIUN (BP) – Sebuah aturan tentang larangan pelaksanaan hajatan dengan menyajikan makanan secara prasmanan disiapkan Wali Kota Madiun Maidi. Aturan itu digagas untuk menekan pemborosan makanan yang mengkhawatirkan.
Maidi menjelaskan, ada sejumlah fakta yang membuat dirinya menggagas aturan tersebut. Salah satunya, banyak makanan terbuang sia-sia dari acara hajatan di gedung-gedung. “Satu gedung bisa siapkan 3-4 menu. Begitu sisa, langsung dibuang. Ini budaya yang harus dibenahi,” ujarnya saat menghadiri Gerakan Pangan Murah di Lapangan Gulun, Jumat (13/6).
Yang juga jadi sorotan adalah kebiasaan membuang minuman yang belum habis. Menurutnya, pemborosan semacam itu bisa berdampak pada keberlangsungan alam dan lingkungan.
Hal itu sudah terasa di Kota Madiun. Setiap harinya, sedikitnya 120 ton sampah dihasilkan, mayoritas berupa sampah rumah tangga. Sementara itu, TPA Winongo sudah nyaris penuh dengan ketinggian sampah mencapai 20 meter.
Sebagai solusi, di setiap hajatan, makanan dikemas dalam kotak agar bisa dibawa pulang dan dinikmati bersama keluarga. ”TPA kita bisa sehat kembali kalau tak ada sisa makanan berlebih,” katanya.
Selain soal pangan, Maidi menyinggung pola konsumsi berlebih yang berujung pada masalah kesehatan. ”Banyak yang makan banyak tapi tidak diimbangi olahraga. Ini semua akan dikaji tim sebagai bahan kebijakan ke depan,” pungkasnya.
Saat ini, rancangan regulasi berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) itu masih dikaji secara rinci dan disosialisasikan sebelum diterapkan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG