Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mencatat sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengundurkan diri dari jabatannya.
Secara keseluruhan, hingga saat ini terdapat 26 ASN PPPK di Karimun yang berhenti dengan berbagai alasan, mulai dari pensiun, meninggal dunia, hingga pengunduran diri atas permohonan sendiri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan dari total tersebut, 18 orang berhenti karena mengajukan surat pengunduran diri dan telah diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
“Jadi dari 26 orang ASN PPPK yang berhenti tersebut, 18 orang di antaranya berhenti berdasarkan surat permohonan yang sudah dikeluarkan SK pemberhentiannya,” ujar Ivit, Selasa (23/6).
Ia merinci, dari 18 orang yang mengundurkan diri tersebut terdiri atas 16 PPPK paruh waktu dan 2 PPPK penuh waktu. Sementara itu, 4 orang lainnya meninggal dunia dan 4 orang memasuki batas usia pensiun.
Menurut Ivit, alasan utama pengunduran diri para PPPK tersebut beragam, namun mayoritas karena telah memperoleh pekerjaan lain dengan pendapatan yang lebih tinggi. Ada juga yang pindah tugas mengikuti pasangan, serta melamar ke instansi lain di tingkat kementerian.
“Ada yang sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji lebih besar, ada juga yang pindah ikut suami, dan ada yang melamar PPPK di kementerian,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula PPPK yang mengundurkan diri setelah hasil evaluasi menunjukkan ketidakhadiran yang cukup sering tanpa keterangan.
“Setelah kami evaluasi absensi, ada yang jarang masuk kantor tanpa pemberitahuan. Mungkin daripada diberhentikan, mereka memilih mengundurkan diri,” paparnya.
Sementara itu, terkait rencana pergeseran dan pelantikan pejabat eselon tahap kedua, Ivit menyebutkan proses tersebut masih menunggu agenda ekspos talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mendapatkan jadwal ekspos talenta pada bulan depan, dengan bahan yang sudah lebih dahulu dikirimkan.
“Hasil ekspos talenta ini akan menjadi acuan Bupati Karimun dalam melakukan pergeseran pejabat,” ujarnya.
Namun, hasil ekspos tersebut tidak langsung keluar pada hari yang sama, melainkan akan melalui proses penilaian terlebih dahulu oleh BKN sebelum menjadi dasar mutasi dan pelantikan pejabat di daerah. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY