Buka konten ini
Anambas (BP) – Beban pajak yang tinggi membuat sejumlah pengusaha, khususnya distributor, di Anambas merasa terbebani.
Pasalnya, setiap kali melakukan pengiriman barang dari Tanjungpinang, Batam, dan Jakarta, mereka dikenakan pajak yang mencapai 11 persen.
”Pajaknya dikenakan per item barang, bukan secara keseluruhan total barang. Pajak pengiriman ini langsung ditagihkan oleh agen di sana,” ujar seorang distributor, Acia, pada Rabu (5/3).
Menurut Acia, adanya pajak ini membuat mereka terpaksa sedikit menaikkan harga barang yang dijual.
”Kalau tidak dinaikkan, kami rugi. Tapi kami hanya menaikkan sedikit saja, karena jika terlalu banyak, pembeli akan kabur,” kata dia.
Meski dikenakan pajak, Acia menegaskan bahwa pihaknya sebagai distributor tetap berkomitmen untuk menyediakan barang kebutuhan bagi masyarakat.
”Kami tetap menyediakan stok barang-barang, baik elektronik maupun sembako. Kami tidak ingin menyusahkan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, berencana mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kompensasi pajak pengiriman bagi daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).
”Tadi kami sudah mendengar keluhan dari para distributor. Memang ini adalah aturan dari pusat, tetapi kami akan berusaha mendorong agar daerah kami bisa mendapatkan dispensasi,” kata Sahtiar.
Sahtiar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), juga mengapresiasi langkah distributor yang tidak menaikkan harga secara berlebihan.
Menurutnya, di tengah keterbatasan, pengusaha mampu mengendalikan harga dengan baik.
”Pajak memang menjadi beban tambahan bagi pedagang dan distributor. Itu masuk akal, karena mereka juga harus menanggung biaya pengiriman. Yang jelas, kami akan berusaha agar harga jual di sini (Anambas) bisa jauh lebih murah dari sebelumnya,” pungkas Sahtiar. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI