Buka konten ini

Guru Besar Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; Chairman of Yasmine Institute
KEBERANGKATAN jemaah haji Indonesia 2026 yang dimulai 22 April, bertepatan dengan 5 Zulkaidah 1447 H. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, kuota haji nasional Indonesia 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Di antara jumlah tersebut, sekitar 203.320 jemaah merupakan haji reguler. Sisanya 17.680 jemaah termasuk haji khusus.
Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau ongkos naik haji (ONH) yang ditanggung oleh jemaah haji reguler 2026 ditetapkan rata-rata Rp 54,19 juta per orang, turun dari 2025. Total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) disepakati Rp 87,4 juta dan sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.
Meski ONH tersebut relatif tinggi, semangat dan hasrat pergi haji masyarakat muslim Indonesia tidak pernah kendur. Bahkan, Indonesia menempati urutan pertama jemaah haji terbanyak dunia. Hal itu tidak lepas dari doktrin yang melatarbelakanginya. Masyarakat muslim tertentu meyakini, haji merupakan salah satu ibadah yang menempati kedudukan istimewa.
Urgensi
Dalam perspektif Islam, semua pesan keagamaan dalam ibadah mahdhah selalu berpihak pada ajaran sosial. Termasuk ibadah haji. Diharapkan, pascahaji mereka memiliki kepekaan sosial setelah sekian hari dihadapkan langsung pada kemajemukan karakter manusia dari seluruh dunia. Demikian pula, syahadat, salat, dan puasa pada hakikatnya sarat dengan pesan ajaran yang sama, yakni ajaran yang diharapkan selalu responsif terhadap problem sosial.
Hanya, selama ini, zakat belum diminati banyak kalangan yang mampu. Zakat dan haji memang tipe ibadah golongan masyarakat elite. Namun, di sisi lain, belum banyak pula kaum berada (the have) yang memandang zakat juga lebih utama. Hal itu terjadi karena sebagian masyarakat tertentu menganggap haji adalah ibadah prestisius yang mampu mengangkat citra sosial. Tidak demikian halnya dengan zakat.
Padahal, jika menggali Alquran lebih dalam, kata ’’zakat’’ disebut lebih banyak daripada ’’haji’’. Kata zakat disebut 32 kali dalam konteks makna teknis ibadah yang kebanyakan disandingkan langsung dengan perintah salat. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan mention kata zakat bersamaan dengan salat hingga 82 kali. Sementara kata haji disebut 12 kali dalam Surah Al-Haj.
Masih dipertanyakan apakah mereka yang telah melaksanakan haji berkali-kali sekaligus juga sadar untuk berzakat. Bahkan, ada di antara mereka yang salat, puasa, dan zakatnya belum tertib, tetapi sudah melaksanakan haji lebih dari sekali. Zakat yang dimaksud di sini bukan zakat fitrah, melainkan zakat mal.
Sementara itu, selain kesiapan administratif dan logistik, haji merupakan ibadah yang membutuhkan ketahanan mental maupun fisik. Bahkan, syarat wajib haji juga mencakup keamanan. Apalagi, kini perang Israel-Amerika vs Iran masih terus berkecamuk. Berbagai rudal dan bom terus diluncurkan oleh kedua pihak.
Muncul berbagai pertanyaan, apakah eskalasi perang dapat berkembang jauh lebih besar, bahkan berpotensi menuju Perang Dunia Ketiga? Sebab, perang tersebut juga menyasar belasan negara lain di kawasan Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Iraq, Bahrain, Kuwait, Arab Saudi, Oman, Azerbaijan, Siprus, Suriah, Qatar, Lebanon, dan Tepi Barat yang diduduki Israel.
Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika ada rudal-rudal yang menyasar ke pesawat para jemaah haji atau tempat jemaah tinggal selama di Saudi.
Pengalihan Dana
Karena itu, bagi yang pernah menunaikan ibadah haji, akan lebih bermanfaat apabila sebagian dana haji tersebut disumbangkan untuk korban genosida di Gaza dan Palestina yang dirundung kemalangan akibat perang berkepanjangan. Atau, dana itu disalurkan untuk bantuan kemanusiaan yang lain daripada harus digunakan berhaji lagi, bahkan sampai berkali-kali. Toh, kewajiban haji bagi yang mampu hanya sekali seumur hidup sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Dampak ibadah haji seharusnya bisa melahirkan kesadaran untuk lebih peka terhadap problem sosial dan kemanusiaan. Namun, fenomena yang terjadi adalah sebaliknya. Haji hanyalah untuk haji. Mengapa zakat selalu dinomorakhirkan? Padahal, dalam sejarah, Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq pernah memerintahkan untuk memerangi mereka yang membangkang dan enggan mengeluarkan zakat, bukan memerangi mereka yang tidak mau melaksanakan haji.
Namun, mengapa haji meriah, sedangkan zakat susah? Malah sebaliknya, ada kecenderungan pada masyarakat tertentu, haji tidak lagi membawa kesadaran mereka untuk berzakat dan peka terhadap urusan-urusan sosial (amal saleh). Sebagian di antara mereka malah terdidik menjadi ’’kapitalis-kapitalis’’ modern. Padahal, tujuan diturunkannya syariat Islam (maqashid syari’ah) adalah agar memiliki kesadaran sosial dan sikap humanis. Wallahu a’lam. (*)