Buka konten ini

BATAM (BP) – Arus pendatang yang terus meningkat menempatkan Batam sebagai salah satu dari lima kota dengan tingkat migrasi tertinggi di Indonesia. Kondisi ini memicu perhatian serius pemerintah, terutama terhadap masih banyaknya pendatang yang belum tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun memperketat pengawasan di pintu masuk utama, salah satunya di Pelabuhan Pelni Bintang 99 Persada, Batuampar, Selasa (28/4). Di lokasi ini, petugas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga langsung menyosialisasikan aturan adminduk kepada para pendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang masuk memahami kewajiban administrasi mereka.
“Kami turun langsung untuk mendata sekaligus memberikan pemahaman terkait aturan adminduk yang berlaku di Batam,” ujarnya, Rabu (29/4).
Berdasarkan data PT Pelni, sebanyak 2.272 penumpang tiba dari Belawan pada hari tersebut. Dari hasil pendataan, mayoritas pendatang masih menggunakan KTP daerah asal, seperti Medan dan sejumlah wilayah di Aceh. Sebagian datang untuk mengunjungi keluarga, sementara lainnya mencari pekerjaan.
Fenomena ini, menurut Adisthy, menjadi tantangan tersendiri di tengah tingginya mobilitas penduduk. Hingga April 2026, permohonan surat pindah masuk ke Batam tercatat sekitar 11 ribu pengajuan, dengan rata-rata 200 permohonan setiap hari.
“Namun tidak semuanya pendatang baru. Ada juga yang sudah lama tinggal di Batam, tetapi baru mengurus administrasi untuk keperluan kerja,” jelasnya.
Untuk menertibkan data, Pemko Batam mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Adminduk yang disahkan Maret 2026. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban melampirkan surat penjamin dari keluarga bagi pendatang yang ingin mengurus perpindahan domisili.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan arus masuk sekaligus memastikan kejelasan tempat tinggal penduduk.
Selain itu, layanan adminduk kini juga dipermudah melalui sistem digital, seperti aplikasi Lakse Batam dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen mulai dari KTP, perubahan alamat, hingga akta kelahiran dan kematian.
Pemko juga mengimbau warga yang tinggal sementara agar mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen, sehingga keberadaan mereka tetap tercatat secara resmi.
Di sisi lain, pembenahan data kependudukan juga menjadi fokus utama pemerintah daerah. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa akurasi data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar perencanaan pembangunan.
“Data ini penting untuk membaca kondisi riil masyarakat, termasuk tenaga kerja. Dari situ kita bisa menyusun kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Berdasarkan data konsolidasi bersih semester II 2025, jumlah penduduk Batam tercatat 1.394.459 jiwa. Namun angka ini dinilai masih perlu disempurnakan karena di lapangan masih ditemukan ketidaksesuaian data, mulai dari warga yang belum memperbarui identitas hingga mobilitas penduduk yang belum tercatat optimal.
Menurut Li Claudia, tanpa data yang akurat, kebijakan berpotensi meleset dari sasaran. “Kalau datanya tidak tepat, kebijakan juga bisa tidak tepat,” tegasnya.
Karena itu, selain merapikan data internal, Pemko juga memperkuat pengendalian arus masuk penduduk melalui pemantauan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat Batam sebagai kota industri dan investasi terus menjadi magnet bagi pencari kerja dari berbagai daerah. Di tengah arus migrasi yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar pertumbuhan kota tidak meninggalkan masyarakat lokal. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK