Buka konten ini

BATAM (BP) – Juru parkir (jukir) liar kembali bermunculan di sejumlah titik di Kota Batam meski sebelumnya telah ditertibkan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan mengoptimalkan operasi gabungan dengan menjadwalkan 36 kali penertiban hingga akhir tahun sebagai bagian dari pembenahan tata kelola parkir secara menyeluruh.
Di balik sulitnya memberantas parkir liar, Dishub mengungkap kendala terbesar justru berada pada aspek penegakan hukum. Saat para jukir liar diamankan dalam operasi gabungan dan dibawa ke Polresta Barelang, petugas tidak menemukan barang bukti berupa uang hasil pungutan maupun karcis parkir. Kondisi itu membuat aparat kepolisian kesulitan menindaklanjuti kasus tersebut ke proses hukum.
Akibatnya, tidak sedikit jukir liar yang kembali beroperasi di lokasi yang sama hanya beberapa hari setelah penertiban dilakukan.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan para jukir liar yang diamankan umumnya beralasan hanya membantu mengatur kendaraan, bukan melakukan pungutan parkir.
”Ketika dibawa ke Polres, memang tidak ditemukan barang bukti. Saat ditanya, mereka mengaku hanya mengatur kendaraan, bukan menarik uang parkir. Karena tidak ada uang hasil pungutan maupun karcis sebagai barang bukti, tentu sulit diproses lebih lanjut,” ujar Leo kepada Batam Pos, Jumat (24/7).
Leo mengungkapkan, para jukir liar juga kerap menggunakan rompi parkir buatan sendiri sehingga menimbulkan kesan sebagai petugas resmi. Padahal, atribut tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Dishub Kota Batam.
”Rompinya mereka buat sendiri. Jadi masyarakat mengira itu petugas parkir resmi, padahal bukan,” katanya.
Setelah diamankan, para jukir liar didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi beraktivitas di lokasi yang sama. Namun, komitmen tersebut tidak berlangsung lama. Mereka kembali ditemukan beroperasi di sejumlah titik yang sebelumnya telah ditertibkan, seperti kawasan Pujasera Tiban Center, Rumah Makan Cirebon di Sekupang, hingga Simpang BCA Nagoya.
Menurut Leo, fenomena itu menunjukkan bahwa razia yang bersifat insidental belum cukup untuk menyelesaikan persoalan parkir liar di Batam. Karena itu, Dishub akan mengedepankan penataan sistem parkir secara menyeluruh melalui operasi gabungan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Hingga akhir tahun, Dishub telah menjadwalkan sedikitnya 36 operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Polisi Militer, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
”Operasi itu tidak hanya untuk mengejar jukir liar, tetapi juga penataan sistem parkir secara menyeluruh. Kami ingin memperbaiki tata kelola parkir, melakukan pendataan ulang, sekaligus mengeksekusi titik-titik yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat,” ujarnya.
Leo juga mengakui pembenahan tata kelola parkir masih terkendala keterbatasan personel di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir. Bahkan hingga kini jabatan Kepala UPT Parkir masih kosong sehingga proses penataan organisasi belum berjalan optimal.
Meski demikian, Dishub memastikan setiap laporan masyarakat terkait praktik parkir liar akan tetap ditindaklanjuti.
”Kalau hanya razia, mereka akan kembali lagi. Yang dibutuhkan adalah penataan sistem, pengawasan yang berkelanjutan, dan penegakan aturan yang konsisten. Itu yang sedang kami siapkan,” tegas Leo. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
