Buka konten ini

BATAM (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pengembangan perusahaan rintisan (startup) di sektor keuangan sebagai strategi memperkuat ekonomi digital nasional. Melalui program akselerasi startup, regulator menargetkan lahirnya inovasi jasa keuangan yang tidak hanya kompetitif di tingkat global, tetapi juga terpercaya, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pengembangan startup harus diarahkan tidak semata-mata mengejar pertumbuhan bisnis, melainkan mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga perekonomian nasional.
Menurut Adi, inovasi digital hanya dapat berkembang optimal jika didukung kolaborasi yang erat antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
”OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” kata Adi.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemain utama ekonomi digital dunia. Potensi tersebut ditopang oleh besarnya pasar domestik, melimpahnya talenta digital, serta ekosistem inovasi yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Adi mengingatkan bahwa keunggulan teknologi saja tidak cukup untuk memenangkan persaingan di era ekonomi digital. Faktor kepercayaan publik menjadi fondasi utama keberhasilan setiap inovasi keuangan digital.
“Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kepercayaan tersebut harus diwujudkan melalui tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, kepastian regulasi, hingga pengelolaan risiko yang memadai.
Dengan demikian, inovasi di sektor jasa keuangan dapat berkembang secara sehat sekaligus meningkatkan inklusi keuangan nasional.
Adi menjelaskan, upaya OJK mempercepat pengembangan startup sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, OJK tidak hanya menjalankan fungsi sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, tetapi juga berperan sebagai katalisator pengembangan inovasi yang mampu memperkuat daya saing industri keuangan nasional.
Dengan strategi tersebut, OJK berharap ekosistem startup keuangan Indonesia mampu tumbuh lebih matang, menarik investasi, memperluas akses layanan keuangan digital, sekaligus menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
