Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (24/7) malam. Namun, ada pemandangan berbeda saat Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung setelah menjalani pemeriksaan. Ia tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink seperti tersangka lain yang biasanya dibawa keluar penyidik Kejaksaan.
Febrie keluar sekitar pukul 23.02 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Tim 9 Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurut dia, Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus, sehingga penyidik menilai perlu memberikan tempat penahanan yang dianggap lebih tepat.
“Yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mungkin lebih nyaman,” ujarnya.
Selain faktor keamanan, Rudi menyebut penahanan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum yang berjalan.
“Ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi,” katanya.
Sebelumnya, Febrie dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Usai pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. Ia menilai alat bukti yang diajukan masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada awak media.
Menurut Febrie, saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus, proses penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan melalui tahapan yang panjang. Setiap alat bukti, kata dia, harus diuji dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
”Baru kami yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut langkah hukum yang dilakukan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi. Meski demikian, Febrie mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Empat Sprindik
Kejagung memastikan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie tetap berjalan sesuai prosedur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus TPPU.
“Benar, jadi ada empat sprindik. Dan yang keempat itu khusus TPPU-nya,” kata Anang.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan sejumlah mata uang asing.
Dalam penyidikan tersebut, Tim 9 Kejagung telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Febrie Adriansyah. Selain Febrie, terdapat tiga saksi lain berinisial DR, NH, dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang yang dimintai keterangan.
Sebelumnya, Febrie sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit. Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (24/7), dan Febrie akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Tim 9 Tetap Kendalikan Perkara
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan penanganan perkara Febrie tetap berada di bawah kendali Tim 9 Kejagung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Burhanuddin meminta Jampidsus definitif yang baru dilantik, Kuntadi, tetap menjaga independensi dan objektivitas seluruh penanganan perkara pidana khusus.
“Memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun,” ujar Burhanuddin.
Kuntadi juga memastikan perkara yang menyeret Febrie tetap berada dalam koordinasi Jamwas. Sementara jajaran Jampidsus memberikan dukungan administrasi dan pengendalian teknis.
“Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” kata Kuntadi.
Penahanan terhadap Febrie menambah panjang proses hukum yang sebelumnya menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Kejagung memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai aturan, sementara Febrie tetap menyatakan keberatan atas keputusan penahanan terhadap dirinya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
