Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penyidikan baru tersebut, Febrie diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu berbeda dengan tiga perkara sebelumnya yang telah dilimpahkan Polri kepada Kejagung.
“Benar, jadi ada empat sprindik. Dan yang keempat itu khusus TPPU-nya,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (23/7).
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkara tersebut ditangani Tim 9 Kejagung yang dibentuk secara khusus.
“Berdasarkan surat penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA (Febrie Adriansyah), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026,” ujar Anang.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena alasan sakit, sedangkan saksi berinisial NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya pada Jumat (24/7).
Dalam proses penyidikan tersebut, Tim 9 melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keterlibatan berbagai lembaga ini merupakan wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara,” kata Anang.
Ia menambahkan, koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipidkor Polri juga terus dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara.
Menurut Anang, pembentukan Tim 9 bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Demo Desak Penahanan Febrie
Di hari yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat diwarnai saling dorong antara massa dan aparat kepolisian setelah demonstran mengaku tidak ditemui pihak Kejagung selama dua jam berorasi.
“Sudah dua jam kita orasi di sini, tidak ada satu pun dari mereka menemui kami,” teriak orator dari atas mobil komando.
Ketegangan meningkat ketika massa mendekati pagar pengamanan dan sempat melemparkan beberapa botol minuman ke arah kompleks Gedung Bundar Kejagung.
Dalam aksinya, BEM KSI membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Kejagung segera menahan Febrie Adriansyah demi menjaga objektivitas proses hukum.
Kedua, meminta Kejagung, KPK, dan Polri mengusut secara transparan dugaan aliran dana pada sejumlah perkara, termasuk yang berkaitan dengan Asabri, PLN, dan Krakatau Steel.
Ketiga, mendesak penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Aksi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian, massa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
