Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi tingkat kepatuhan wajib pajak. Ia menilai langkah tersebut merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi dan tata kelola negara.
Menurut Hasto, pengumpulan pajak semestinya tidak melibatkan aparatur militer karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan negara.
”Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik. Ketika masa Hindia Belanda, pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara, termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menegaskan, penggunaan militer untuk mendorong kepatuhan wajib pajak tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, pelibatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan apabila dilakukan dalam urusan perpajakan.
”Karena itulah berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegasnya.
Hasto juga menyinggung peristiwa 27 Juli 1996 ketika kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, diserang oleh aparatur negara dari jajaran ABRI. Pengalaman sejarah tersebut, menurut dia, menjadi pelajaran penting agar TNI dan Polri tidak dilibatkan dalam kepentingan politik maupun penyalahgunaan kekuasaan.
”ABRI ataupun aparatur negara, seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan TNI dan Polri sebagai instrumen pengawasan potensi wajib pajak di wilayah. Unsur yang dilibatkan adalah Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pelibatan aparat teritorial difokuskan untuk mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Berdasarkan pedoman terbaru, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara khusus masuk dalam skema pengawasan wilayah untuk mendukung efektivitas pengumpulan data di lapangan.
Aktivitas pengawasan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik wajib pajak. Langkah tersebut bertujuan menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
