Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat kualitas pelayanan keimigrasian dengan menghadirkan layanan jemput bola melalui program Reach Out Izin Tinggal dan Coaching Clinic. Program tersebut digelar di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa, Kamis (16/7), guna mempermudah pelaku usaha dan penjamin warga negara asing (WNA) dalam mengurus izin tinggal tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Dalam kegiatan itu, tim Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Batam melayani tujuh pemohon izin tinggal. Selain menerima berkas permohonan, petugas juga membuka layanan konsultasi terkait prosedur, persyaratan administrasi, hingga berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan program Reach Out merupakan bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian agar semakin dekat dengan masyarakat dan dunia usaha.
”Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Melalui program Reach Out, kami ingin memastikan layanan izin tinggal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan nilai tambah bagi iklim investasi di Batam,” ujar Wahyu.
Menurutnya, kemudahan akses layanan keimigrasian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas investasi di Batam, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Meski demikian, pelayanan yang mudah dan cepat tetap diimbangi dengan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, tetapi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap izin tinggal diproses sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Wahyu menambahkan, program jemput bola dan edukasi keimigrasian akan terus diperluas ke berbagai kawasan industri di Batam. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
”Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap perusahaan dan penjamin WNA semakin memahami prosedur keimigrasian sehingga proses pengajuan izin tinggal menjadi lebih efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
