Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mj, oknum guru SMK Negeri 1 Batam, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang siswanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/7) sore.
Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mj dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Vabianes saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah serta berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Status terdakwa sebagai seorang guru menjadi salah satu hal yang memberatkan karena seharusnya berperan sebagai pendidik, pelindung, dan teladan bagi peserta didik.
”Perbuatan terdakwa menyebabkan murid merasa trauma untuk masuk sekolah. Terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada muridnya,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswa SMKN 1 Batam yang mengaku menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan gurunya setelah kegiatan belajar mengajar pada awal Januari 2026.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, korban bersama seorang temannya terlambat mengikuti mata pelajaran agama yang diajar oleh terdakwa. Seusai pelajaran, keduanya dipanggil ke ruang kerja guru yang berada di Gedung BSDC, kawasan Galeri Kewirausahaan.
Di dalam ruangan tersebut, terdakwa terlebih dahulu menanyakan lokasi tempat tinggal kedua siswa. Siswa yang rumahnya lebih dekat dipersilakan pulang, sedangkan korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di ruangan.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan tiga pilihan hukuman atas keterlambatan korban, yakni menerima poin pelanggaran yang berpotensi berujung pada sanksi dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau menjalani hukuman yang disebut sebagai ”tahan malu”.
Korban kemudian memilih pilihan terakhir. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hukuman tersebut justru disalahgunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pihak lain. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga kasusnya diproses secara hukum dan berujung pada vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO