Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi politik partainya sebagai partai penyeimbang, bukan oposisi. Penegasan itu dituangkan dalam surat internal yang menjadi pedoman seluruh kader PDIP dalam menyikapi dinamika politik nasional.
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 bertanggal 1 Juli 2026 tersebut berjudul Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Bidang Kesekretariatan Yoseph Aryo Adhi Dharmo membenarkan surat itu diterbitkan langsung oleh Megawati.
”Benar, Ibu Megawati yang langsung mengeluarkan surat internal ini per 1 Juli 2026,” ujar Yoseph kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana dalam sistem parlementer.
Menurut Presiden ke-5 RI itu, demokrasi Indonesia bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, bukan pada pembelahan politik antara pemerintah dan oposisi.
Megawati menilai demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang menjauh dari kepentingan rakyat.
”Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat,” tegasnya.
Karena itu, kata Megawati, PDIP memilih menjalankan fungsi sebagai partai penyeimbang. Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status hukum ”partai oposisi”. Sebaliknya, seluruh anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tanpa membedakan asal partai politik.
Artinya, kader PDIP di parlemen tetap berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Megawati menyebut sikap tersebut bukan hal baru. Sejak 1996, dirinya menolak disebut sebagai pemimpin oposisi karena meyakini sistem politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi.
Dalam surat itu, Megawati juga mengutip pandangan ilmuwan politik Robert Dahl dan Giovanni Sartori yang menilai demokrasi memerlukan kritik, koreksi, dan pengawasan yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan kesejahteraan umum.
Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan tetap mengkritisi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, kepentingan rakyat, maupun prinsip demokrasi.
”PDIP memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif,” tegas Megawati.
Di akhir suratnya, Megawati menegaskan posisi PDIP sebagai partai penyeimbang merupakan pilihan ideologis, bukan strategi politik yang bergantung pada konstelasi kekuasaan.
”Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR