Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perkara penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu yang diangkut kapal Sea Dragon memasuki babak baru. Dua warga negara Tailan yang menjadi terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam memori kasasi, kuasa hukum Dominikus Aliando tidak menitikberatkan pada keberadaan barang bukti sabu yang ditemukan aparat. Sebaliknya, ia mempersoalkan aspek kewenangan hukum Indonesia dalam menghentikan dan menindak kapal asing yang sedang berlayar di jalur pelayaran internasional.
Kasus Sea Dragon sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat gabungan, termasuk Bea Cukai, mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Kapal itu diketahui mengangkut hampir dua ton sabu. Enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri atas dua warga negara Tailan dan empat warga negara Indonesia.
Dominikus, penasihat hukum dua terdakwa asal Tailan, Weerapat Phongwan dan Terapong Lekpradub, menilai majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau belum menguji secara menyeluruh aspek hukum laut internasional yang menurutnya menjadi dasar penting dalam perkara tersebut.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kapal Sea Dragon melakukan pelayaran internasional dari Tailan menuju Filipina tanpa tujuan melakukan bongkar muat di wilayah Indonesia. Kapal tersebut, lanjutnya, hanya melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A yang merupakan bagian dari jalur pelayaran internasional.
Dominikus berpendapat, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, kapal asing yang melintasi ALKI memiliki hak lintas kepulauan (archipelagic sea lanes passage) yang pada prinsipnya harus berlangsung secara terus-menerus, cepat, dan tanpa hambatan.
Karena itu, menurutnya, setiap tindakan penghentian, pemeriksaan, maupun penegakan hukum terhadap kapal asing di jalur tersebut semestinya didahului dengan pengujian yurisdiksi secara menyeluruh.
”Legalitas intersepsi terhadap kapal asing tidak dapat hanya didasarkan pada hukum pidana nasional, tetapi juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum laut internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Dominikus.
Ia juga menilai persidangan belum menguji sejumlah aspek teknis yang dinilai menentukan status hukum kapal. Aspek tersebut meliputi titik koordinat penangkapan, data Global Positioning System (GPS), sistem Automatic Identification System (AIS), voyage plan, logbook pelayaran, hingga penentuan zona maritim tempat kapal dihentikan.
Selain itu, Dominikus mempersoalkan tidak adanya pembahasan mengenai prinsip flag state jurisdiction, yakni asas yang pada dasarnya menempatkan kapal di bawah yurisdiksi negara benderanya. Dalam perkara ini, kapal Sea Dragon disebut terdaftar di Kiribati.
Menurutnya, majelis hakim juga belum mempertimbangkan apakah tindakan penghentian kapal telah memenuhi prinsip necessity, proportionality, dan due regard sebagaimana dikenal dalam praktik hukum laut internasional.
Untuk memperkuat argumentasinya, Dominikus merujuk sejumlah putusan internasional, antara lain Corfu Channel Case (1949), M/V Saiga Case (1999), dan Arctic Sunrise Case (2013). Menurut dia, putusan-putusan tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap yurisdiksi negara bendera serta hak lintas kapal asing dalam pelayaran internasional.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Mereka berpendapat terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum karena pengadilan dinilai belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terhadap aspek yurisdiksi maritim yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap kapal asing.
Dominikus menambahkan, perkara Sea Dragon menjadi contoh penting mengenai pertemuan antara hukum pidana nasional dengan rezim hukum laut internasional, khususnya terkait batas kewenangan negara pantai dalam menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melintas di jalur pelayaran internasional. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO