Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS), Aria Odman, dalam perkara dugaan korupsi pajak hotel senilai Rp4,43 miliar. Upaya hukum tersebut ditempuh karena jaksa menilai masih terdapat ruang untuk menguji putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan pernyataan banding telah diajukan sehari setelah putusan dibacakan.
”Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi,” ujar Gustian, Jumat (3/7).
Menurutnya, tim jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebagai dasar membebaskan terdakwa. Hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori banding untuk diajukan ke pengadilan tingkat banding.
”Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum memiliki pandangan hukum yang akan kami tuangkan melalui memori banding untuk kemudian diperiksa oleh pengadilan tingkat banding,” katanya.
Ia menegaskan, pengajuan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Fausi dengan anggota hakim ad hoc Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi, pada Rabu (1/7), menyatakan Aria Odman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Aria dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perkara tersebut lebih tepat diposisikan sebagai sengketa kewajiban perpajakan daerah daripada tindak pidana korupsi. Hakim berpendapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan administratif untuk melakukan penagihan atas tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya dinilai harus melalui mekanisme hukum perpajakan. Bahkan jika terdapat unsur pidana, majelis berpendapat penanganannya berada dalam rezim pidana perpajakan, bukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Aria Odman bermula dari dugaan bahwa PT Davienna Alam Semesta memungut PBJT atas jasa perhotelan selama periode Februari 2020 hingga Desember 2024, tetapi tidak menyetorkan seluruh hasil pungutan tersebut ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam dakwaan, jaksa menyebut total pajak yang dipungut dari konsumen hotel mencapai sekitar Rp6,79 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sekitar Rp4,43 miliar diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menuntut Aria Odman dijatuhi pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut ditolak majelis hakim melalui putusan bebas.
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan memasuki babak baru di pengadilan tingkat lebih tinggi. Putusan nantinya diperkirakan tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga menjadi rujukan mengenai batas antara pelanggaran administrasi perpajakan, pidana perpajakan, dan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan pajak daerah. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO