Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam baru mampu menyalurkan insentif kepada 4.000 lanjut usia (lansia) pada 2026. Padahal, hasil pendataan Dinas Sosial menunjukkan sekitar 20 ribu lansia berpotensi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan sistem prioritas.
Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifli Aman, mengatakan setiap penerima memperoleh bantuan sosial sebesar Rp400 ribu per bulan.
”Penerima bantuan sosial lansia jumlahnya 4.000 orang. Satu orang mendapatkan Rp400 ribu per bulan,” kata Zulkifli kepada Batam Pos, Kamis (2/7).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk Batam yang berusia 60 tahun ke atas mencapai sekitar 60 ribu orang. Namun, tidak seluruhnya memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial.
Menurut Zulkifli, Dinas Sosial melakukan penyaringan berdasarkan kondisi ekonomi serta sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
”Dari sekitar 60 ribu lansia itu, hasil penyisiran kami menunjukkan kurang lebih 20 ribu orang berpotensi memenuhi syarat menerima bantuan,” ujarnya.
Meski demikian, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah baru mampu mengakomodasi sekitar 4.000 penerima atau seperlima dari total lansia yang dinilai layak menerima bantuan.
Ia menjelaskan, penerima insentif diprioritaskan bagi lansia berusia di atas 60 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu, bukan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5, serta tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako.
Selain itu, usia juga menjadi salah satu pertimbangan utama. Lansia dengan usia paling lanjut akan diprioritaskan apabila memenuhi seluruh persyaratan.
”Kalau ada lansia berusia mendekati 90 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan serta tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat, tentu akan kami dahulukan,” katanya.
Zulkifli menambahkan, daftar penerima bantuan akan terus diperbarui. Apabila terdapat penerima yang meninggal dunia, kuotanya akan dialihkan kepada calon penerima lain melalui APBD Perubahan maupun anggaran tahun berikutnya.
”Kami terus menyaring data. Kalau ada yang meninggal, akan kami ganti dengan yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Terkait usulan agar Badan Perlindungan (BP) Lansia Indonesia Wilayah Batam dilibatkan dalam pendataan penerima bantuan, Zulkifli menyatakan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai organisasi masyarakat. Namun, proses pendataan resmi tetap menjadi kewenangan pemerintah.
Menurutnya, Dinas Sosial telah memiliki mekanisme pendataan secara berjenjang melalui petugas di tingkat kelurahan. Data hasil pencacahan kemudian dimusyawarahkan di tingkat kelurahan sebelum diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
”Pendataan sudah dilakukan melalui petugas di kelurahan. Data hasil pencacahan dimusyawarahkan di tingkat kelurahan, kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi,” katanya.
Meski demikian, organisasi lansia tetap dapat berperan memberikan informasi maupun masukan mengenai kondisi lansia di lapangan.
”Kalau BP Lansia ingin memberikan data atau informasi tentu boleh saja. Namun yang melakukan pendataan resmi tetap pemerintah,” tegasnya.
Selain menyalurkan insentif bulanan, Pemerintah Kota Batam juga menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Di bidang kesehatan, pelayanan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Sementara itu, Dinas Sosial juga melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari 15 program prioritas Wali Kota Batam.
”Di Dinas Sosial, salah satu program prioritas memang pemberian insentif kepada lansia,” pungkas Zulkifli. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO