Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pengisian jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi. Pernyataan ini disampaikan Puan menyikapi polemik penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang belakangan menjadi perhatian publik.
Salah satunya, penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco juga turut menarik perhatian publik. Mufli diketahui merupakan asisten pribadi (aspri) Raffi Ahmad.
Selain itu, penunjukkan terhadap Ginka Febriyanti Ginting yang dipercaya menjadi Komisaris PT Pertamina Retail (Pertare), anak usaha PT Pertamina (Persero).
Penunjukan Ginka menjadi sorotan karena usianya yang masih 28 tahun pada 2026. Selain itu, rekam jejaknya kembali diperdebatkan setelah muncul tudingan lama yang menyebut dirinya pernah menjadi koordinator aksi demonstrasi berbayar.
Puan menegaskan, DPR mendorong agar proses penetapan komisaris BUMN dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas.
”Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Perhatian publik juga tertuju pada 24 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Rangkap jabatan tersebut tersebar di berbagai sektor strategis, mulai dari perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.
Isu tersebut semakin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara ataupun perusahaan swasta.
Putusan MK tersebut memperluas penafsiran terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika sebelumnya larangan rangkap jabatan secara eksplisit hanya berlaku bagi menteri, kini ketentuan itu juga berlaku bagi wakil menteri. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR