Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan perkara ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/7), mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja sebelum insiden yang menewaskan 14 pekerja. Dalam persidangan, terungkap dugaan pekerjaan pengelasan dilakukan tanpa izin kerja (hot work permit), sementara kegiatan tank cleaning juga diduga berlangsung dengan izin yang telah kedaluwarsa.
Fakta tersebut mengemuka dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Supervisor Subkontraktor PT Satria Global Persada (SGP), Syarif.
Di hadapan majelis hakim, Syarif menjelaskan bahwa dirinya bertugas membantu pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengajukan kebutuhan material kepada PT ASL Shipyard. Ia mengaku menerima instruksi sekitar pukul 02.00 WIB untuk memasang pelat menggunakan proses pengelasan.
Sebelum pekerjaan dimulai, Syarif mengaku sempat mempertanyakan keberadaan izin kerja kepada petugas Health, Safety and Environment (HSE). Namun, pertanyaannya tidak mendapat tanggapan.
”Saya sudah pertanyakan permit kepada safety, tetapi tidak ada respons,” ujar Syarif.
Menurutnya, apabila pekerjaan dilakukan tanpa izin, tim HSE seharusnya menghentikan aktivitas tersebut. Namun, pekerjaan tetap berlangsung dan sekitar dua jam kemudian terjadi ledakan yang merenggut belasan nyawa pekerja.
Keterangan saksi tersebut sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut pekerjaan pemasangan pelat di area kapal dilakukan tanpa mengantongi hot work permit maupun confined space permit. Padahal, kedua dokumen itu merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi.
Dalam persidangan yang sama, saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Rastra, menerangkan bahwa kegiatan tank cleaning wajib memperoleh izin dari KSOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
”Dalam peristiwa itu, izin tank cleaning sudah tidak berlaku. Seharusnya diajukan kembali,” kata Rastra.
Perkara ini menjerat tujuh terdakwa dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Enam terdakwa saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Sementara itu, Kim Dong Gyun berstatus tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan pascaoperasi serta faktor usia.
Ketujuh terdakwa didakwa lalai menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab ledakan Kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.
Ledakan terjadi pada 15 Oktober 2025 saat Kapal Federal II menjalani proses perbaikan. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO