Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kembali memakan korban. Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan jenderal aktif Polri, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam pusaran korupsi program strategis Presiden Prabowo Subianto ini membengkak menjadi tujuh orang.
“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan pernah menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, mantan Kapolsek Metro Penjaringan dan Setiabudi itu diduga kuat mengontrol proyek pengadaan food tray atau ompreng wadah makanan MBG. Modusnya, Brigjen Iwan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan boneka.
Perusahaan tersebut kemudian dijadikan sarana tunggal untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah dipatok sepihak oleh tersangka. Dari setiap transaksi pengadaan ompreng itulah, alumnus Akabri 1994 tersebut meraup keuntungan pribadi. Namun, Kejagung masih bungkam terkait total nilai aliran dana yang dinikmati sang jenderal.
Usai diperiksa, perwira tinggi kelahiran Nusa Tenggara Barat itu langsung mengenakan rompi pink dan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto KUHP,” tegas Syarief.
Sebelum menjerat Brigjen Iwan, korps adhyaksa telah lebih dulu menjebloskan enam tersangka lain ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Di sisi lain, keterlibatan perwira tinggi aktif ini langsung direspons cepat oleh Korps Bhayangkara. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh langkah bersih-bersih yang dilakukan Kejagung. ”Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan. Kami berkomitmen tidak ada impunitas,” ujarnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA