Buka konten ini

EMPAT nelayan asal Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, akhirnya kembali ke Tanah Air setelah lebih dari sebulan ditahan otoritas Malaysia akibat diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat mencari ikan.
Keempat nelayan, yakni Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49, dan Heri, 40, tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kamis (2/7), setelah dipulangkan melalui Batam.
Kepulangan mereka difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan keempat nelayan sebelumnya diamankan bersama dua nakhoda kapal oleh Polisi Maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 karena diduga melanggar batas wilayah perairan Malaysia di sekitar Pulau Aur, Johor.
”Empat nelayan ini ditangkap karena memasuki wilayah perairan Malaysia.
Saat ini mereka sudah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia,” ujar Imam di Pelabuhan SBP.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi penangkapan, BP3MI langsung berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan para nelayan memperoleh pendampingan selama menjalani proses hukum.
Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat nelayan yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya tidak diproses sebagai terdakwa karena hanya berstatus saksi.
”Status hukum keempat ABK adalah saksi. Berbeda dengan dua nakhoda yang saat ini masih menjalani persidangan dengan tuntutan Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia,” ujarnya.
Selama menunggu penyelesaian administrasi, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. KJRI juga mengurus seluruh dokumen kepulangan, termasuk penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, mereka diberangkatkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang.
Imam menambahkan, hingga kini masih ada dua nelayan asal Kepri yang berstatus nakhoda, yakni Minan (35) dan Nanang Fauzi (38), yang masih menjalani proses hukum di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh.
”Kami bersama KJRI terus melakukan monitoring. Diperkirakan proses hukumnya masih berlangsung sekitar satu bulan lagi,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri terus memberikan pendampingan hukum kepada kedua nakhoda tersebut.
Selain mengupayakan hukuman yang seringan mungkin, pihaknya juga berharap dua kapal nelayan yang disita otoritas Malaysia dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
”Kami berharap kedua nakhoda mendapat putusan yang seringan-ringannya. Kami juga berharap kapal nelayan yang disita bisa dikembalikan kepada pemilik,” ujar Doli.
Salah seorang nelayan yang dipulangkan, Zainal, mengaku tidak menyangka akan ditangkap aparat Malaysia karena selama ini ia kerap melaut di kawasan tersebut.
”Saya tidak menyangka ditangkap karena sebelumnya sering melintas di sana. Selama di Malaysia kami diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan,” katanya.
Keberhasilan pemulangan empat nelayan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan WNI yang terus dilakukan KJRI Johor Bahru.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KJRI juga memfasilitasi pemulangan 148 WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Program M hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Malaysia. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – EUSEBIUS SARA
Editor : GUSTIA BENNY