Buka konten ini
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota sebagai usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6). Sebelumnya, 15 RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan secara tertulis terhadap keseluruhan rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta rapat. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Kelima belas RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara dari Provinsi Kalimantan Selatan, RUU yang diusulkan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan secara terbatas dengan fokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Menurutnya, perubahan lebih diarahkan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, termasuk memperkuat kepastian hukum mengenai wilayah, batas daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia mengatakan penyusunan RUU juga telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi di masing-masing daerah.
”Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi,” ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6).
Komisi II DPR berharap pembaruan regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menyesuaikan ketentuan pembentukan kabupaten/kota dengan dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
