Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan baru ini menjadi landasan bagi para penyampai informasi atau financial influencer dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat secara lebih bertanggung jawab.
Penerbitan regulasi tersebut merupakan respons OJK terhadap meningkatnya peran para penyampai informasi di media sosial dan berbagai platform digital yang kian memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.
”Melalui aturan ini, OJK berupaya memastikan informasi sektor jasa keuangan yang beredar disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Jumat (26/6).
Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas di masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan.
”Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem jasa keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas, sekaligus mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pencegahan kerugian yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aturan baru ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, pelaksanaan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga kewenangan pemberian perintah tertulis dan pemutusan akses pada media elektronik.
”Secara khusus, kegiatan penyampaian informasi yang diatur meliputi edukasi keuangan, kegiatan pemasaran, serta pemberian rekomendasi atas produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Agus.
Dalam aspek pemasaran, OJK membuka ruang kerja sama antara penyampai informasi dengan PUJK. Namun, regulator menegaskan bahwa PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi dalam kegiatan pemasaran tersebut.
Sementara itu, terkait dengan pemberian rekomendasi atas produk dan layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi tersebut mensyaratkan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal diwajibkan memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi.
Adapun untuk penyampaian rekomendasi atas produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.
”Melalui regulasi ini, OJK berharap perkembangan ekosistem informasi keuangan di era digital dapat berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan konsumen,” kata dia.
Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya konten keuangan di media sosial, keberadaan pedoman perilaku bagi financial influencer dinilai menjadi langkah penting. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang kredibel sebelum mengambil keputusan finansial. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK