Buka konten ini
BATAM (BP) – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah menetapkan batas maksimal lama rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan dokter penanggung jawab pasien (DPJP), bukan oleh ketentuan administratif maupun pembatasan jumlah hari.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa peserta JKN hanya dapat menjalani rawat inap dalam jangka waktu tertentu.
Harry menegaskan, selama pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, pembiayaan pelayanan tetap dijamin sesuai ketentuan Program JKN.
”Tidak ada aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi lama rawat inap peserta JKN. Lama perawatan ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter penanggung jawab pasien. Selama kondisi pasien masih memerlukan perawatan, pelayanan tetap dijamin,” ujarnya, Jumat (26/6).
Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya pengawasan. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) memasang Janji Layanan BPJS Kesehatan dalam bentuk poster, spanduk, atau standing banner yang ditandatangani direktur maupun pimpinan rumah sakit sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan sibling visit dan customer visit ke rumah sakit, termasuk menemui peserta yang sedang menjalani rawat inap untuk memastikan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar.
”Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
BPJS Kesehatan juga terus memperluas akses pengaduan bagi masyarakat melalui berbagai kanal, seperti petugas BPJS SATU di rumah sakit, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan LAPOR, hingga kantor BPJS Kesehatan. Peserta diminta segera melaporkan apabila mengalami kendala atau memperoleh pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
”Apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai aturan atau mengalami kendala selama dirawat, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal yang telah kami sediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Harry.
Menurut Harry, BPJS Kesehatan tidak akan membiarkan adanya rumah sakit yang membatasi masa rawat inap tanpa dasar medis. Setiap laporan masyarakat maupun temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi dan verifikasi kepada pihak rumah sakit.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama maupun regulasi pelayanan JKN, BPJS Kesehatan akan melakukan pembinaan agar rumah sakit segera memperbaiki standar pelayanannya. Selanjutnya, komitmen perbaikan tersebut akan dipantau secara berkala.
Jika pelanggaran serupa terus berulang, evaluasi kepatuhan akan dilakukan secara menyeluruh dan dapat berujung pada pemberian sanksi secara bertahap.
”Sanksinya dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pada pelanggaran yang masuk kategori berat dapat berujung pada pemutusan kerja sama dengan rumah sakit,” tegasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses pembinaan maupun pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan berlapis tersebut, BPJS Kesehatan berharap seluruh rumah sakit mitra memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta JKN tanpa membatasi hak pasien untuk memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medisnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO