Buka konten ini

SUBDIT III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi dari Batam dan dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di luar negeri. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Citra Land Megah Blok C7 Nomor 11, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita aset senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Dari lima pelaku tersebut, AL merupakan satu-satunya perempuan. Selain uang tunai, polisi juga menyita emas batangan, perhiasan emas, serta aset mata uang kripto yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian online.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dijadikan markas operasional para pelaku.
“Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. ML bertindak sebagai leader atau koordinator, sedangkan empat lainnya berperan sebagai operator marketing dan pengelola keuangan,” ujar Nona saat konferensi pers di Lobi Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Ad yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengendali utama diketahui berada di luar negeri dan mengirimkan tautan situs maupun aplikasi judi online kepada tim operasional di Batam melalui grup Telegram.
“Ad ini masih DPO dan masih kami cari. Lokasi terakhir yang kami ketahui berada di luar negeri,” katanya.
Dari Batam, para pelaku kemudian membuat dan mengelola ratusan akun Telegram yang digunakan untuk menyebarkan tautan perjudian kepada calon pemain di China dan Brasil. Tugas mereka adalah menarik sebanyak mungkin pengguna agar mendaftar dan bermain pada situs yang dipromosikan.
“Semakin banyak pemain yang berhasil direkrut, semakin besar keuntungan yang mereka peroleh,” tambah Nona.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan lebih dahulu mengamankan tiga orang tersangka, yakni ML, DC, dan AL.
“Dari hasil pemeriksaan kemudian diketahui ada keterlibatan dua pelaku lainnya, yaitu VW dan RL, yang berhasil diamankan pada malam harinya,” jelas Ronni.
Hasil pendalaman mengungkap para tersangka baru menjalankan aktivitas di Batam selama sekitar tiga bulan. Sebelumnya, mereka diketahui berpindah-pindah negara dan terakhir menjalankan kegiatan serupa di Kamboja.
Menurut Ronni, pengendali utama sindikat tersebut juga tidak menetap di satu negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui kerap berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan, menambahkan tersangka ML merupakan koordinator utama operasional di Indonesia. Sebelum beroperasi di Batam, ML diketahui pernah bekerja dalam jaringan serupa di Kamboja dan Thailand.
“ML menerima instruksi dari pengendali utama melalui grup Telegram. Selanjutnya perintah tersebut diteruskan kepada operator, yakni DC, RL, VW, dan AL. ML juga menyiapkan daftar alamat promosi menggunakan Google Sheet yang menjadi sasaran penyebaran tautan judi online,” terang Indar.
Ia menjelaskan seluruh pembayaran hasil promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto jenis USDT. Setiap transaksi dipantau melalui aplikasi blockchain sehingga seluruh aktivitas keuangan berlangsung secara digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita empat unit laptop dan satu laptop lainnya yang masih menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sembilan telepon genggam, dua iPad, dua smartwatch, serta sejumlah akun digital berupa mobile banking, Binance, Bibit, dan Tokocrypto.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan, gelang emas, kalung emas, serta saldo cryptocurrency sebesar 8.048 USDT yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menerima bayaran antara 10.000 hingga 20.000 renminbi atau setara sekitar Rp26 juta setiap periode pembayaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO