Buka konten ini

BATAM (BP) – Polresta Barelang terus menggencarkan upaya pencegahan maraknya aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah ”rayap besi” di Kota Batam.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi langsung para pemilik usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul, dan penampung limbah untuk memberikan edukasi serta peringatan agar tidak menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang, Rabu (24/6). Selain memberikan imbauan, petugas juga mensosialisasikan layanan Call Centre Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia, didampingi Ps Kanit Binkamsa Iptu Nur Ikhsan, Ps Kaurmintu Aipda Feriadi, dan Ps Kasubnit Binkamsa Bripka Asep Sufriatna. Kehadiran personel Sat Binmas bertujuan memperkuat kemitraan dengan para pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap potensi tindak pidana pencurian fasilitas umum.
Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha diingatkan agar tidak menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya. Polisi juga meminta para pengepul untuk memeriksa identitas penjual, menghindari transaksi dengan harga yang tidak wajar, serta memastikan barang yang dibeli bukan berasal dari hasil pencurian fasilitas umum, aset pemerintah, maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, pemilik usaha diminta menerapkan tertib administrasi dalam setiap transaksi jual beli. Pemeriksaan terhadap logo, nomor seri, maupun tanda khusus pada barang juga perlu dilakukan guna memastikan barang yang diterima bukan merupakan aset milik negara atau fasilitas publik yang dicuri.
Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan sinergi antara kepolisian dan para pelaku usaha menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai pencurian fasilitas umum yang belakangan marak terjadi di Batam.
“Kami mengajak seluruh pemilik usaha besi tua, pengepul, dan penampung limbah agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat. Pastikan asal-usul barang jelas, lakukan pemeriksaan identitas penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai kewajaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga mengingatkan bahwa para pengepul dapat dijerat pidana sebagai penadah apabila menerima barang hasil kejahatan. Menurut dia, pelaku usaha scrap umumnya memahami karakteristik barang yang diperjualbelikan sehingga diharapkan mampu mengenali apabila terdapat barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Para pengepul ini bisa dikenakan pidana sebagai penadah apabila menerima barang hasil curian,” tegas Anggoro.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Barelang berharap para pelaku usaha barang bekas dapat berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan barang maupun transaksi yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan mencegah terulangnya aksi pencurian fasilitas umum di Kota Batam. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO