Buka konten ini
BATAM (BP) – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melengkapi seluruh petunjuk jaksa dan kembali melimpahkan berkas perkara, kini penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait status berkas perkara yang melibatkan empat anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu informasi dari Kejati Kepri. Belum ada informasi terbaru,” ujar Ronni, Kamis (25/6).
Menurut dia, besar kemungkinan jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan melalui surat P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Kemungkinan masih diteliti. Kami berharap berkas itu bisa dinyatakan lengkap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima dari penyidik dan saat ini masih dalam proses penelitian.
“Untuk berkas masih diteliti. Secepatnya akan kami informasikan bagaimana hasilnya,” kata Senopati.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Kepri setelah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa. Berkas tersebut sempat dikembalikan karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi penyidik.
Ronni memastikan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sebelum berkas dikirim kembali. Karena itu, penyidik berharap jaksa dapat segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke persidangan.
Dalam kasus ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah Bripda Natanael Simalungkalit diduga menjadi korban penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO