Buka konten ini
POLDA Kepulauan Riau memperingatkan keras pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kepri untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkotika.
Peringatan ini mencuat seiring beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu THM di Batam.
Kepolisian menegaskan, THM yang terbukti menjadi lokasi transaksi maupun terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengawasan terhadap THM terus diperketat sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam.
“Kami dari kepolisian terus melakukan imbauan agar tidak ada perdagangan narkoba di tempat hiburan malam. Di sisi lain, kami juga sudah melakukan penindakan. Beberapa kasus yang kami ungkap, TKP-nya ada di daerah maupun di tempat hiburan malam,” ujar Suyono, Selasa (23/6).
Ia menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi toleransi apabila dalam proses penindakan ditemukan keterlibatan pengelola atau pihak manajemen THM dalam transaksi narkotika.
Menurutnya, langkah hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dapat merembet ke pihak pengelola usaha yang membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut.
“Kalau ditemukan adanya keterlibatan manajemen atau transaksi di tempat tersebut, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tentu ada konsekuensi hukum maupun aturan yang berlaku, dan pelaku tetap kami proses sesuai tindak pidana,” tegasnya.
Suyono menyebut, selain penindakan terbuka, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengintensifkan razia tertutup di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba, termasuk THM.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang kerap beradaptasi dengan pola pengawasan aparat.
“Sekarang kegiatan razia tetap kami lakukan, tetapi sifatnya tertutup. Karena kalau terbuka, hasilnya bisa minim. Dengan cara senyap, kami bisa mengembangkan jaringan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, pola penindakan tertutup dinilai lebih efektif dalam membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok, termasuk aktor-aktor yang berada di balik operasi peredaran narkoba di lokasi hiburan malam.
Polda Kepri menegaskan, pengawasan terhadap THM akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Aparat juga tidak menutup kemungkinan merekomendasikan tindakan administratif tegas, termasuk penutupan usaha, jika terbukti terjadi pelanggaran serius.
THM Disebut Rentan Jadi Titik Transaksi
Munculnya kembali sorotan publik terhadap dugaan transaksi narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam memicu desakan agar pengawasan diperketat dan tidak ada pembiaran terhadap praktik peredaran barang haram di lokasi hiburan.
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kepulauan Riau, Syamsul Paloh, menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dapat menjamin THM benar-benar steril dari peredaran narkotika.
“Kalau ditanya apakah ada yang bisa menjamin tidak ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam, saya katakan tidak ada. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (23/6).
Ia menilai, pengawasan terhadap THM tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah hingga pengelola usaha juga disebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah ruang peredaran narkoba.
Syamsul menyoroti bahwa sektor hiburan malam tidak boleh hanya dipandang dari sisi ekonomi semata, seperti pajak dan kontribusi pendapatan daerah, tanpa melihat risiko sosial yang ditimbulkan.
“Pemerintah jangan hanya melihat aspek pemasukan daerah. Dampak buruk yang bisa ditimbulkan juga harus menjadi perhatian serius,” katanya.
GRANAT juga mengungkap masih ditemukannya sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam serta potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Menurut Syamsul, tren penggunaan vape di kalangan pengunjung perlu diwaspadai karena berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan konsumsi narkotika.
“Ini menjadi perhatian karena rentan disalahgunakan dan sudah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk BNN dan kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti sebuah THM menjadi lokasi peredaran narkoba dan pengelola mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa kompromi.
“Bila terbukti ada peredaran narkotika dan ada unsur pembiaran, jangan hanya sanksi administrasi. Cabut izinnya dan proses secara hukum,” tegasnya.
Syamsul menambahkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat maupun membiarkan tindak pidana narkotika terjadi di lingkungannya, termasuk pemilik usaha dan pengelola.
Bahkan, pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari pidana, pencabutan izin usaha secara permanen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya jaringan narkotika internasional.
“Jangan sampai ada pembiaran. Batam ini wilayah strategis yang rentan dimanfaatkan jaringan narkoba. Semua pihak harus serius,” tutupnya. (***)
Reporter : YASHINTA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK