Buka konten ini

YANGON (BP) – Pemerintah Myanmar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring atau judi online (judol). Dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari setahun, otoritas setempat menonaktifkan secara permanen 143.409 kartu SIM yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sepanjang Maret 2025 hingga Mei 2026 setelah pihak berwenang menemukan kartu-kartu SIM tersebut digunakan untuk mengirim pesan massal berisi promosi dan informasi terkait judi online.
Informasi itu disampaikan surat kabar milik pemerintah Myanmar, The Global New Light of Myanmar, dalam laporannya pada Senin (22/6).
Selain menonaktifkan kartu SIM, pemerintah Myanmar juga memblokir 1.120 kartu SIM lainnya yang diduga digunakan untuk mengoperasikan rekening keuangan ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Tak hanya itu, lebih dari 1.000 akun dompet digital yang terhubung dengan jaringan judi online juga ditutup secara permanen.
Upaya pemberantasan judi online turut dilakukan melalui pemblokiran akses ke berbagai platform digital. Otoritas Myanmar tercatat telah memblokir 102 situs web dan aplikasi perjudian melalui pembatasan alamat internet selama periode Januari 2025 hingga April 2026.
Pemerintah Myanmar juga mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam promosi perjudian daring, termasuk para pelaku, influencer media sosial, dan pihak lain yang terbukti mengiklankan permainan slot online.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan perkembangan praktik perjudian ilegal yang dinilai semakin marak memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana promosi serta transaksi keuangan.
Pihak berwenang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kartu SIM, platform keuangan elektronik, dan media sosial untuk kepentingan perjudian daring. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY