Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diwarnai penolakan dari Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keduanya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan pada proses tahap II yang berlangsung Senin (22/6).
Penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Khozinudin, mengatakan penolakan dilakukan karena kliennya menilai tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam perkara tersebut.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin.
Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu tidak pernah ditahan,” ujarnya.
Khozinudin menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan karena kedua kliennya tidak pernah menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang dipersangkakan.
Selain mempersoalkan dokumen pengalihan penahanan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rompi tahanan saat proses pelimpahan berlangsung.
Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak mengenakan rompi tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati maupun saat kembali ke Polda Metro Jaya.
“Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOP,” kata Khozinudin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.
Sebelum pelimpahan dilakukan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik serta tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
“Hari ini Senin (22/6), lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk dua orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” kata Budi Hermanto. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK