Buka konten ini

Guru Besar dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga
ISTILAH ’’pengkhianat reformasi’’ muncul dari ajang diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Sejumlah mahasiswa menggeruduk panggung diskusi yang dihadiri tiga pejabat negara: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) Budiman Sudjatmiko (Jawa Pos, 17 Juni 2026). Mahasiswa berdiri di panggung dan membentangkan spanduk-spanduk pernyataan sikap yang menohok: ’’UGM Menolak Pengkhianat Reformasi’’ dan ’’UGM Menolak Penjilat Rezim’’.
Mahasiswa bersikeras menolak kehadiran tokoh eksponen 98 yang kini masuk dalam lingkaran kekuasaan tersebut. Tokoh-tokoh kritis yang sebelumnya merupakan pejuang dan kritikus vokal pemerintahan Orde Baru itu kini dinilai telah kehilangan idealismenya. Mereka dianggap bagian dari pemerintahan status quo yang antikritik dan tidak peka terhadap persoalan rakyat. Kekuasaan dinilai telah mengubah haluan para mantan aktivis, menguji batas idealisme, dan memicu krisis kepercayaan masyarakat di tengah tantangan demokrasi saat ini.
Pergeseran
Kalau menengok kembali sejarah perjuangan dan gerakan mahasiswa, salah satu nama yang populer pada 1998 adalah Budiman Sudjatmiko. Sebagai tokoh pergerakan mahasiswa yang vokal, Budiman sering kali dianggap simbol perlawanan, mewakili suara kaum tertindas yang berani berlawanan dengan rezim Orde Baru yang waktu itu sangat otoriter.
Tetapi, kini zaman telah berubah dan angin kekuasaan yang berembus membalikkan banyak haluan. Tokoh-tokoh demonstran yang pada 1998 bersuara lantang menentang status quo kini masuk dalam lingkaran kekuasaan dan menjadi bagian dari rezim baru yang berkuasa. Mahasiswa menilai, ada yang salah dengan pilihan politik dan arah perjuangan tokoh-tokoh gerakan proreformasi tersebut.
Pertanyaan kunci yang kini berkecamuk di kepala para mahasiswa: Apakah kenyamanan kursi birokrasi dan kekuasaan mampu membuat seseorang lupa pada bau asap gas air mata dan darah yang tumpah di masa lalu?
Secara garis besar, setidaknya ada tiga faktor struktural dan psikologis yang melatarbelakangi munculnya perubahan sikap pejuang reformasi pada masa lalu yang kini menjadi bagian dari status quo.
Pertama, keinginan dan keyakinan dari pejuang demokrasi untuk melakukan perbaikan dari dalam sistem politik yang berkuasa. Alih-alih tetap konsisten berdiri di luar lingkaran kekuasaan, sebagian tokoh proreformasi memilih masuk dan menjadi bagian dari kekuatan yang kini berkuasa. Di mata mereka, melakukan perbaikan dari dalam dan memperjuangkan kepentingan rakyat dinilai akan lebih efektif untuk memastikan kebijakan yang prorakyat dapat dieksekusi lebih cepat dan tepat.
Kedua, keinginan menjadi good person di tengah sistem politik yang memiliki pranata yang acap kali berbeda. Dalam proses perubahan habitat yang berbeda, sistem politik saat ini sering kali menuntut kompromi-kompromi politik yang tidak bisa terelakkan. Dalam banyak kasus, ketika seorang tokoh idealis masuk ke dalam sistem pemerintahan, mereka dihadapkan pada tuntutan mengubah strategi menghadapi berbagai kelompok kepentingan realitas kompromi politik.
Kompromi yang awalnya dianggap sebagai strategi untuk ’’masuk dan mengubah dari dalam’’, perlahan kemudian berubah menjadi ketergantungan. Idealisme yang dahulu menjadi pedoman di masa muda kini harus dikalahkan oleh pertimbangan kelangsungan politik dan kenyamanan fasilitas kekuasaan.
Ketiga, kedudukan membuat para tokoh proreformasi berjarak dengan rakyat yang dahulu diperjuangkan. Setelah bertahun-tahun menduduki kursi kekuasaan, tidak sedikit mantan tokoh reformasi yang mengalami keterputusan (disconnect) dengan basis massa pendukungnya di akar rumput.
Berbagai diskusi di kampus atau mimbar terbuka yang diwarnai penolakan mahasiswa –seperti insiden yang menimpa Kepala BPPK Budiman Sudjatmiko di UGM– menjadi cerminan nyata atas jurang pemisah itu. Mereka berlindung di balik kepentingan menjaga stabilitas dan persatuan nasional, sementara publik merasa tata kelola yang dikembangkan negara dan kondisi ekonomi justru makin jauh dari harapan.
Prasyarat
Sesungguhnya, tidak ada yang salah ketika seorang pejuang proreformasi kemudian masuk dan menjadi bagian dari status quo. Dalam kehidupan berpolitik, seseorang bisa saja berganti posisi. Namun, nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil tidak boleh pernah dinegosiasikan. Kekuasaan datang dan pergi, tetapi pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi akan terus menghantui mereka yang memilih untuk berpaling dari penderitaan rakyat. Reformasi bukanlah milik segelintir elite yang haus akan jabatan, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan sejati.
Ada dua prasyarat agar arah reformasi tidak dibajak oleh kepentingan petualang politik. Pertama, tetap adanya kontrol sipil dan pers yang benar-benar bebas dari tekanan. Diakui atau tidak, penyeimbang kekuasaan yang efektif di luar sistem politik adalah masyarakat sipil yang kuat dan pers yang independen. Mahasiswa, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) harus terus menjadi ’’anjing penjaga’’ (watchdog) yang kritis.
Kedua, literasi politik masyarakat. Rakyat sebagai pemilih harus semakin kritis dalam menilai rekam jejak politisi, tidak sekadar melihat janji-janji kampanye atau pencitraan di media sosial. Diperlukan pendidikan politik agar masyarakat dapat memilih calon pemimpin yang memiliki integritas teruji.
Regenerasi kepemimpinan juga harus berbasis pada ideologi dan program kerja yang jelas, bukan sekadar kedekatan dengan patron kekuasaan dan pembungkaman dengan cara menawarkan jabatan dan kekuasaan. (*)