Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, didorong untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini untuk mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) agar memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan di platform.
Kewajiban tersebut diatur dalam ”Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)” yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
Mendag Budi Santoso pun mengajak pelaku usaha untuk segera memiliki NIB. la memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui laman https://oss.go.id. Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha.
”Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Busan dalam siaran pers, dikutip Rabu (17/6).
Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB. Penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum punya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. Busan berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Mendag Busan menyebut sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Kelima hal tersebut, antara lain, legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI