Buka konten ini

AKSI pencurian besi drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, yang dilakukan SF alias Paico, 33, menimbulkan kerugian jauh lebih besar dibanding nilai barang curian. Pelaku hanya berniat menjual besi seberat sekitar 10 kilogram seharga Rp40 ribu, namun kerusakan sembilan penutup drainase akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp6,3 juta. Mirisnya, pria yang telah memiliki dua anak itu juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus yang sempat viral dengan sebutan ”rayap besi” itu bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya fasilitas umum di kawasan underpass atau terowongan Pelita pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
”Hasil penyelidikan dan profiling mengarah kepada satu orang pelaku. Pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SF di kawasan Kampung Aceh,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Rabu (17/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah merusak sembilan penutup drainase menggunakan palu bergagang besi. Setelah beton pecah, besi tulangan di dalam coran diambil dan dikumpulkan hingga mencapai sekitar 10 kilogram.
Menurut Ronni, besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pengepul berinisial P dengan harga sekitar Rp40 ribu. Namun transaksi batal dilakukan karena pengepul tidak berada di tempat. Besi curian itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.
”Padahal akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6,3 juta. Karena ada sembilan penutup drainase yang dirusak, masing-masing bernilai sekitar Rp700 ribu,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu bergagang besi yang digunakan untuk membongkar drainase, besi hasil curian, serta becak motor yang dipakai mengangkut barang curian.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin. Saat ditangkap, pelaku diketahui baru selesai menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial PS.
”Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Mega Legenda dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak,” kata Ronni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia, mengatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa besi hasil curian dan becak motor yang digunakan saat beraksi.
”Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Selain memproses tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah besi curian maupun asal narkoba yang dikonsumsi pelaku. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO