Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah mengkaji kebijakan baru untuk memperketat pengawasan administrasi kependudukan di tengah tingginya arus urbanisasi ke kota industri tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah mewajibkan pendatang dari luar daerah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili.
Wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan pendalaman regulasi. Pemko Batam ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah sedang menyusun formulasi kebijakan yang dapat menjadi instrumen tambahan dalam proses administrasi perpindahan penduduk.
Menurutnya, selama ini masyarakat yang hendak menetap di Batam cukup membawa surat pindah dari daerah asal. Ke depan, pemerintah mempertimbangkan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan SKCK.
”Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, pembahasan masih terus dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Sejumlah aspek hukum dan teknis masih menjadi bahan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
”Kami masih mendalami sejauh mana regulasi memungkinkan hal itu diterapkan dan bagaimana mekanismenya nanti,” ujarnya.
Menurut Amsakar, ide tersebut muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan administrasi kependudukan seiring pesatnya pertumbuhan Batam yang terus menarik pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam konsep awal yang dibahas, SKCK bukan dimaksudkan untuk membatasi perpindahan penduduk. Dokumen tersebut hanya menjadi persyaratan pendukung yang dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran awal mengenai latar belakang administrasi seseorang sebelum menetap di Batam.
”Diskusi yang berkembang di internal Pemko dan Disdukcapil adalah bagaimana surat pindah itu nantinya juga disertai dengan catatan kepolisian atau SKCK,” katanya.
Amsakar berharap keberadaan dokumen tersebut dapat membantu meminimalkan potensi persoalan sosial maupun gangguan keamanan yang mungkin muncul di kemudian hari.
”Kalau catatannya baik, dia pindah dan menetap di Batam, mudah-mudahan tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi, Batam selama ini menjadi salah satu daerah tujuan urbanisasi terbesar di Indonesia. Setiap tahun, ribuan penduduk baru datang untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi di satu sisi menjadi modal pembangunan. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keamanan lingkungan.
Karena itu, Pemko Batam mulai mencari berbagai instrumen yang dapat memperkuat pengawasan terhadap perpindahan penduduk tanpa menghambat hak warga negara untuk bermukim dan bekerja.
Wacana tersebut juga mengemuka di tengah perhatian pemerintah terhadap sejumlah kasus kriminalitas yang belakangan terjadi di Batam, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum yang dikenal masyarakat dengan istilah ”rayap besi”.
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mengungkap sejumlah kasus pencurian aset publik, seperti besi penutup drainase, kabel, komponen penerangan jalan umum, hingga berbagai fasilitas infrastruktur lainnya.
Berdasarkan data yang disampaikan aparat kepolisian dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka serta empat orang yang diduga berperan sebagai penadah. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO