Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Andri Mulyono diketahui merupakan pengendali perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari pertama.
“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6).
Ia menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan tersebut, total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Syarief menjelaskan, pada awal 2025 Andri Mulyono sempat menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) untuk mempresentasikan profil perusahaan agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah memperoleh informasi terkait pengadaan motor listrik, AM diduga mulai aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikan AM belum memenuhi persyaratan.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief.
Selain diduga memanipulasi syarat administrasi, AM juga disebut melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit motor listrik Emmo agar mendekati nilai pagu anggaran.
Dalam prosesnya, pengadaan tersebut juga diduga melibatkan pengondisian harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meski barang belum sepenuhnya siap, dana proyek disebut tetap dicairkan 100 persen.
“Tersangka AM secara melawan hukum telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang diduga dimanipulasi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN masing-masing Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta satu orang kepercayaan internal yakni Asep Yusuf Somantri (AYS).
Dalam penanganan awal kasus ini, Kejagung mengungkap dugaan adanya pengondisian proyek pengadaan di lingkungan BGN, termasuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Para pejabat BGN tersebut juga diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan yang belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi, namun tetap dicairkan secara penuh.
Salah satu temuan penyidik menyebutkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan kendaraan listrik jenis Emmo yang digunakan dalam program tersebut.
Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN sebelumnya juga telah ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2026. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif dan penyidik menyatakan telah mengantongi cukup alat bukti.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengaturan proyek dan aliran dana dalam kasus tersebut. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK