Buka konten ini

BATAM (BP) – Perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua mantan karyawan First Club Batam memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DLH dan LK masing-masing tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam transaksi ekstasi dan vape yang mengandung narkotika di ruang VIP tempat hiburan malam tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/6), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian pada Oktober 2025. Berdasarkan surat dakwaan, seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli menghubungi DLH melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Setelah terjadi kesepakatan, pembeli mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama DLH. Dari transaksi awal itu, rangkaian peredaran narkotika mulai terungkap.
Jaksa menyebut DLH kemudian menghubungi seorang pria bernama Rahman yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Mabes Polri yang terlibat dalam operasi penangkapan, Dira, menegaskan bahwa Rahman merupakan pihak yang menyediakan narkotika yang akan diperjualbelikan.
“Rahman yang menyediakan barang,” ujar Dira di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan keterangan saksi dan uraian jaksa, DLH berperan mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada pembeli.
Sementara LK disebut bertugas sebagai penghubung komunikasi antara DLH dan Rahman selama proses transaksi berlangsung.
Jaksa mengungkapkan, menjelang dini hari Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada DLH. Pada saat yang sama, ia juga memberikan kontak seseorang bernama Aldi yang disebut dapat menyediakan cartridge vape narkotika merek Side Piece.
Transaksi kemudian berlangsung di toilet ruang VIP Prada First Club. Saat DLH menyerahkan 10 butir ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti yang disita selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan 10 tablet berwarna biru dengan berat netto 4,12 gram positif mengandung MDMA, zat aktif yang umum ditemukan dalam ekstasi.
Sementara itu, cairan yang terdapat di dalam cartridge vape dinyatakan mengandung MDMB-4en PINACA, senyawa sintetis yang termasuk dalam kategori narkotika Golongan I.
Meski perkara terhadap DLH dan LK telah memasuki tahap penuntutan, satu nama yang berulang kali muncul dalam dakwaan maupun keterangan saksi hingga kini belum berhasil dihadirkan ke hadapan hukum. Rahman, yang disebut sebagai pemasok utama narkotika dalam perkara tersebut, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Rahman menjadi salah satu sorotan dalam persidangan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO