Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat pesisir dan nelayan di Batam terus bergulir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan hanya berperan sebagai penerbit rekomendasi sesuai aturan, bukan pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut.
Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Batam, Syafrull Bahri, mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas institusi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dirinya selaku Kepala Bidang Angkutan dan Sarana bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Rohimin Hasan, sebagai pejabat teknis yang menangani penerbitan surat rekomendasi.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi,” kata Syafrull kepada Batam Pos, Selasa (2/6).
Menurut dia, surat panggilan penyidik yang diterima pada 7 Mei 2026 itu meminta perwakilan Dishub hadir pada 12 Mei 2026 di Ruang Pemeriksaan I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Syafrull juga meluruskan informasi yang beredar terkait keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra. Ia menegaskan, kepala dinas tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Perlu diluruskan, Pak Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Polda, Polresta Barelang, ataupun Polairud. Yang diperiksa adalah kami pejabat teknis,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total tujuh kali pemeriksaan, empat kali dilakukan Polda Kepri, dua kali Direktorat Polairud, dan satu kali Polresta Barelang. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang diduga disalahgunakan dalam distribusi BBM subsidi.
“Kami membuka seluruh data dan sistem. Hasilnya, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub adalah asli, tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum tertentu,” katanya.
Syafrull menegaskan Dishub tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM subsidi. Instansinya hanya bertugas menerbitkan surat rekomendasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat sesuai regulasi.
Dasar penerbitan rekomendasi tersebut, kata dia, mengacu pada Perwako Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyaluran BBM subsidi bagi sektor tertentu, termasuk transportasi laut masyarakat seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar-pulau.
“Tanpa Perwako tersebut kami tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi. Kami hanya menjalankan aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, format surat rekomendasi ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk perhitungan kuota BBM berdasarkan kapasitas mesin dan kebutuhan operasional kapal.
Syafrull menegaskan Dishub tidak pernah memungut biaya dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut.
“Tidak ada tarif, tidak ada biaya Rp4 juta atau lainnya. Kami tidak menerima satu rupiah pun,” tegasnya.
Ia menduga apabila terdapat pungutan, hal itu dilakukan oleh oknum di luar instansi pemerintah yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan, mengatakan sebagian besar proses hukum dalam kasus tersebut telah berjalan dan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangka, sebagian berkas juga sudah P21 di kejaksaan,” ujarnya.
Rohimin mengakui, Dishub memiliki keterbatasan dalam pengawasan pascapenerbitan surat rekomendasi, baik dari sisi personel maupun anggaran.
“Selama ini pengawasan belum maksimal karena keterbatasan. Kami mengandalkan kepercayaan, tetapi ternyata ada penyalahgunaan,” katanya.
Sebagai evaluasi, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi, salah satunya dengan memangkas masa berlaku surat dari tiga bulan menjadi satu bulan.
“Jika terlalu lama, potensi penyalahgunaan semakin besar. Ini akan kami evaluasi,” ujarnya.
Selain itu, verifikasi lapangan juga akan diperketat melalui survei langsung, dokumentasi, berita acara, serta surat pernyataan bermeterai agar rekomendasi tidak disalahgunakan.
Dengan langkah tersebut, Dishub menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana regulasi dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kini tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO